AMBON, Siwalimanews – Steven Carlos de Fretes alias Steven, terdakwa kasus dugaan tindak pidana pornografi dituntut dua tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Pembacaan tuntutan itu berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon yang digelar secara online Rabu (30/9).

Pemuda 23 Tahun yang bermukim di Kayu Putih, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon ini, dituntut bersalah melanggar pasal 29 ayat (1) jo pasal 4 ayat  (1) huruf d UU RI No 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan juga pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili per­kara ini supaya menjatuhkan huku­man kepada terdakwa, dua tahun penjara dipotong masa tahanan,” ungkap JPU, A.Aryani dalam tuntu­tannya.

Untuk diketahui, JPU dalam dak­waannya menyebutkan, tindak pi­dana yang dilakukan terdakwa terja­di pada, Sabtu 28 Juli 2018, sekitar pukul 11.00 WIT, tepatnya di rumah terdakwa.

Awalnya ketika korban yang meru­pakan mantan pacar terdakwa, bera­da di rumahnya, menerima pesan gambar  melalui saluran WhatsApp yang bernuansa kesusilaan dari terdakwa.

Baca Juga: Polisi Ringkus Dua Pengedar Narkoba di Pelabuhan Yos Sudarso

Terdakwa saat mengirimkan gambar tersebut kepada korban, dia mengancam dengan berkata  akan menyebarkan gambar korban  mela­lui aplikasi instagram supaya diketahui teman-teman korban.

Merasa malu, korban langsung me­nuju Polsek Sirimau untuk mela­porkan tindakan terdakwa. Petugas yang sudah menerima laporan berge­rak cepat mendatangi tempat tinggal terdakwa untuk menangkapnya.

Sayangnya,  terdakwa sudah mela­ri­kan diri. Tak sampai disitu, aksi terdakwa masih terus berlanjut. Da­lam waktu yang sama, terdakwa terus mengirimkan foto bernuansa negatif itu ke terdakwa sambil tetap mengancam korban. “Kamu yang malu, bukan saya yang malu”, kata ter­dakwa sebagaimana dalam dakwaan JPU.

Atas perbuatan terdakwa, posti­ngan  gambar korban diketahui re­kan kerja korban, dan ketika mereka menegur terdakwa, terdakwa malah membentak mereka dengan mengi­rim­kan pesan melalui selulernya bahwa tidak takut kalau dilaporkan ke polisi.

Kemudian dari laporan korban inilah, terdakwa menghilang dari pi­hak kepolisian. Lalu akhirnya ter­dakwa dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Tepat bulan Juli 2020, terdakwa berhasil dibekuk tim Ciber Ditres­krimsus Polda Maluku untuk dipro­ses sesuai hukum yang berlaku. Sidang  di pimpin ketua majelis hakim, Lucky R. Kalalo didampingi dua hakim anggota. Sedangkan terdakwa didampingi kuasa hukum­nya, Rony  Samloy itu, kasusnya ditunda pekan depan beragendakan pledoi atau pembelaan terdakwa. (Cr-1)