Pria Ini Dituntut 2 Tahun Penjara
Kirim Gambar Porno ke Mantan
AMBON, Siwalimanews – Steven Carlos de Fretes alias Steven, terdakwa kasus dugaan tindak pidana pornografi dituntut dua tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Pembacaan tuntutan itu berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon yang digelar secara online Rabu (30/9).
Pemuda 23 Tahun yang bermukim di Kayu Putih, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon ini, dituntut bersalah melanggar pasal 29 ayat (1) jo pasal 4 ayat (1) huruf d UU RI No 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan juga pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini supaya menjatuhkan hukuman kepada terdakwa, dua tahun penjara dipotong masa tahanan,” ungkap JPU, A.Aryani dalam tuntutannya.
Untuk diketahui, JPU dalam dakwaannya menyebutkan, tindak pidana yang dilakukan terdakwa terjadi pada, Sabtu 28 Juli 2018, sekitar pukul 11.00 WIT, tepatnya di rumah terdakwa.
Awalnya ketika korban yang merupakan mantan pacar terdakwa, berada di rumahnya, menerima pesan gambar melalui saluran WhatsApp yang bernuansa kesusilaan dari terdakwa.
Baca Juga: Polisi Ringkus Dua Pengedar Narkoba di Pelabuhan Yos SudarsoTerdakwa saat mengirimkan gambar tersebut kepada korban, dia mengancam dengan berkata akan menyebarkan gambar korban melalui aplikasi instagram supaya diketahui teman-teman korban.
Merasa malu, korban langsung menuju Polsek Sirimau untuk melaporkan tindakan terdakwa. Petugas yang sudah menerima laporan bergerak cepat mendatangi tempat tinggal terdakwa untuk menangkapnya.
Sayangnya, terdakwa sudah melarikan diri. Tak sampai disitu, aksi terdakwa masih terus berlanjut. Dalam waktu yang sama, terdakwa terus mengirimkan foto bernuansa negatif itu ke terdakwa sambil tetap mengancam korban. “Kamu yang malu, bukan saya yang malu”, kata terdakwa sebagaimana dalam dakwaan JPU.
Atas perbuatan terdakwa, postingan gambar korban diketahui rekan kerja korban, dan ketika mereka menegur terdakwa, terdakwa malah membentak mereka dengan mengirimkan pesan melalui selulernya bahwa tidak takut kalau dilaporkan ke polisi.
Kemudian dari laporan korban inilah, terdakwa menghilang dari pihak kepolisian. Lalu akhirnya terdakwa dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Tepat bulan Juli 2020, terdakwa berhasil dibekuk tim Ciber Ditreskrimsus Polda Maluku untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Sidang di pimpin ketua majelis hakim, Lucky R. Kalalo didampingi dua hakim anggota. Sedangkan terdakwa didampingi kuasa hukumnya, Rony Samloy itu, kasusnya ditunda pekan depan beragendakan pledoi atau pembelaan terdakwa. (Cr-1)
Tinggalkan Balasan