Praktisi Media Kecam Penganiayaan Wartawan
AMBON, Siwalimanews – Praktisi media mengecam dengan keras tindakan penganiayaan yang dilakukan terhadap wartawan BuzerDirgantara7 saat meliput di Gunung Botak.
Pimpinan Redaksi Poros Timur, Dino Umehuk mengatakan, beberapa waktu belakangan ini kekerasan terhadap pers itu kembali terjadi seiring dengan memburuknya demokrasi di Indonesia.
Menurutnya, sudah semestinya polisi dapat langsung bertindak karena perbuatan tersebut sudah melangkahi UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
“Kita minta polisi bertindak profesional karena telah jelas melakukan tindak kekerasan, dimana wartawan dilindungi saat melakukan tugas, sehingga sebagai wartawan dan organisasi media mengutuk perbuatan tidak pantas itu,” tegas Umehuk.
Ditegaskan, dalam mengusut persoalan ini aparat kepolisian harus bertindak profesional dengan menggunakan UU Pers untuk menjerat para pelaku, karena perbuatan yang dilakukan telah melukai wartawan.
Baca Juga: Baru 29 Persen Nakes di Ambon Terima VaksinasiSelain itu, Umehuk juga meminta agar kepolisian Buru dapat memberikan jaminan kepada wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik dilapangan, sebab jika tidak maka persoalan serupa dapat terulang kembali.
Pimpinan Redaksi Harian Suara Maluku, Novie Pinantoan mengecam tindakan kekerasan yang dilakukan terhadap wartawan.
“Bagi semua orang termasuk bandar judi, badan resmi negara maupun swasta harus mengetahui bahwa wartawan itu ketika dia melakukan tugas-tugas dan fungsi sosial kontrolnya di lapangan dilindungi UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Jadi harus mereka pahami itu dulu,” tegasnya.
Dikatakan, jika seorang wartawan melakukan peliputan dan pelaku melakukan tindakan penganiayaan maka ini bentuk tindakan murni kriminal tetapi secara langsung pelaku atau oknum bandar judi tersebut telah menghalangi tugas-tugas wartawan di lapangan.
Dia menghimbau semua pihak untuk memahami tugas dan fungsi wartawan, karena wartawan mencari data, informasi atau fakta lapangan.
“Jika ada yang tidak beres kenapa harus pukul, kan ada pihak lain juga misalnya memberikan keterangan, memberikan penjelasan. Dan jika sudah terlanjut dimuat maka ada hak jawab, ada hak ralat,” jelasnya.
Wartawan katanya bekerja secara profesional dimana ada tahapan-tahapan yang bisa dilakukan, karena wartawan bukan orang yang kebal hukum. jika ada pihak-pihak yang merasa dirugikan maka ada proses yang bisa dilakukan sesuai dengan kode etik jurnalis. “Tapi prinsipnya beta mengecam tindakan kekerasaan terhadap wartawan,” tegasnya lagi.
Aniaya Wartawan
Seperti diberitakan sebelumnya, Frangkois Limarmana (25), Wartawan Buser Dirgantara7, diduga dianiaya oleh bandar judi dadu bersama dua rekannya di kawasan Gunung Botak.
Ketiga pelaku yang diduga melakukan penganiayan tersebut yakni, Yaya yan sesehari adalah bandar judi dadu di Gunung Botak, beserta dua rekannya, Rusly dan Erik.
Kuat dugaan, aksi penganiayaan ini dilatari korban meliput dan memberitakan aktivitas judi di kawasan itu.
Akibatnya korban mengalami memar di bagian kepala dan wajah. Selain itu lutut kaki korban mengalami bengkak.
Mendengar rekan mereka jadi korban kekerasan bandar judi dadu Gunung Botak, PWI Buru langsung bereaksi.
Carateker Ketua PWI Buru Anto Rada di Namlea, Senin (30/8) meminta aparat terkait, untuk tidak mendiamkan kasus pemukulan terhadap wartawan di Gunung Botak. Untuk itu PWI akan mengawal proses hukum, karena korban wajib dibela. “Siapa saja yang terlibat dalam insiden itu harus dicari dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tandas Rada.
Secara khusus, Rada juga menyampaikan seruan tegas bagi para jurnalis, untuk bersama-sama melawan tindak kekerasan terhadap wartawan.
Kasus pemukulan terhadap Wartawan Buser Dirgantara7 Frangkois Limarmana tersebut telah dilaporkan ke SPKT Polres Pulau Buru, Minggu pagi (29/8).
Dalam surat tanda terima laporan yang ditandatangani Bripka Kamsun Budi U dan diketahui Kaunit SPKT Polres Pulau Buru, Bripka Abdul B Marasabessy disebutkan, kalau korban melaporkan dugaan kekerasan secara bersama-sama di depan umum.
Penganiayaan, sebagaimana dimaksud tertuang dalam rumusan Pasal 170 Ayat (1) KUHpidana dan atau Pasal 351 Ayat (1) KUHpidana, yang terjadi pada, Sabtu (28/8) sekitar pukul 22.45 WIT, di Gunung Botak, Desa Persiapan Wamsait, Kecamatan Waelata, sesuai dengan laporan polisi nomor: LP/B/82/VIII/2021/SPKT/Polres Pulau Buru/Polda Maluku tertanggal 29 Agustus 2021.
Di hadapan petugas SPKT korban menjelaskan, pengeroyokan terhadap dirinya terjadi di seputaran gunung batu areal tambang emas Gunung Botak.
Berawal saat korban menyaksikan ada perjudian di lokasi tambang pada Sabtu (28/8) sekitar pukul 22.45 WIT. Kemudian korban memotret bandar bernama Yaya yang sedang menggoyang dadu.
Spontan korban kemudian menegur sang bandar agar jangan lagi bermain judi di sana. Namun teguran itu dibalas Yaya dengan kalimat, ”Awas beta ini lai seng takut manusia,” tutur korban saat melaporkan kejadian itu di SPKT.
Usai mengeluarkan kalimat itu, Yaya langsung memukul korban, sehingga permainan judi yang sedang hangat-hangatnya ini terhenti. Tak lama kemudian datang Rusly dan Erik yang ikut mengeroyok korban.
Mendengar ada ribut-ribut, massa penambang di GB datang semakin banyak. Guna menghindari pengeroyokan lebih lanjut, korban dibawa oleh Adrian saudaranya masuk ke salah satu tenda. Namun Erik pelaku lainnya juga ikut masuk ke tenda dan terus memukul korban, sehingga korban sempat membela diri dengan balas memukul.
Beruntung insiden itu tidak berlangsung lama, karena penambang yang ada di dalam tenda berinisiatif melerai kejadian tersebut. Kendati telah dilerai, situasi saat itu dilaporkan korban masih belum kondusif, karena massa terus semakin bertambah banyak.
Akhirnya, Korban malam itu juga dievakuasi turun dari Gunung Botak oleh tiga saudaranya, bernama Husea Batuwael, Oyang Salakai dan Adrian Salasiwa menuju Desa Wamsait. Kemudian korban melapor ke Mapolres Pulau Buru.
Di hadapan polisi, korban mengaku akibat pemukulan itu ia menderita sakit di kepala bagian atas, kepala bagian belakang, wajah bagian kiri dan muka bagian atas dengan terdapat luka lecet pada alis mata, serta bagian kaki dan lutut juga mengalami bengkak.
Usai melaporkan kejadian itu, korban kemudian dibawa untuk dilakukan visium. (S-50)
Tinggalkan Balasan