Praktisi Hukum Apresiasi Kinerja Kajati Maluku
AMBON, Siwalimanews – Praktisi Hukum Rony Samloy mengapresiasi kinerja dari Kejaksaan Tinggi Maluku yang telah membongkar borok di RS Haulussy dengan menemukan adanya dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran pada uang makan minum tenaga kesehatan Covid-19 tahun anggaran 2020, sekaligus menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini.
“Sebagai praktisi hukum saya mengapresiasi kerja Kajati Maluku yang sudah meningkatkan kasus dugaan penggelapan atau korupsi uang makan/minum tenaga kesehatan yang bersumber dari dana Covid-19 RSU dr Haulussy Ambon,” ucap Samlooy Kepada Siwalimanews di Ambon, Rabu (26/10).
Artinya kata Samloy, ini menunjukkan profesionalisme Kejati Maluku dalam menegakan supremasi hukum terkait penanganan kasus-kasus korupsi di Maluku. Bahkan masyarakat berharap, kasus-kasus korupsi lainnya tetap dilakukan secara transparan, sehingga masyarakat merasakan, bahwa kasus korupsi yang ditangani kejaksaan itu tetap ada dan tetap pada pengawalan.
Selain itu, Kejati Maluku dalam menyelesaikankasus-kasus korupsi tidak tebang pilih terhadap siapapun yang melakukan kesalahan.
” kita berharap bahwa siapapun dia jangan ada perlindungan, kejaksaan harus tetap sesuai dengan SOP yang mereka punya. Harus melakukan penindakan terhadap siapapun yang patut diduga bersalah atau yang dijadikan tersangka dalam perkara ini,” pesannya.
Baca Juga: Ini Pengakuan, Dua Gadis Dalam KardusPasalnya kata Samloy, tidak ada orang yang kebal terhadap hukum di negeri ini, untuk itu, siapapun yang terlibat, wajib hukumnya bertanggungjawab didepan hukum, sehingga penetapan tersangka dalam kasus ini yang dilakukan oleh kejaksaan menjadi bukti keseriusan kejaksaan dalam menyelesaikan masalah korupsi di daerah ini.
“Sekali lagi kami beri apresiasi yang sangat besar dan kami berharap, bahwa ada tersangka baru juga dalam kasus yang menyelimuti RSU Haulussy, namun juga kasus korupsi lainya di Maluku,” tandas Samloy. (Mg-1)
Tinggalkan Balasan