AMBON Siwalimanews – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Ambon Hary Far-Far minta Satuan Polisi Pamong Praja untuk menertibkan para pedagang yang kembali berjualan di bahu jalan usai lapak mereka dibongkar.

“Sampai hari ini proses pembangunan lapak yang sudah dibangun kembali oleh pedagang harus direspon cepat melalui Disperindag dan Satpol PP,” tandas Far Far kepada Siwalimanews melalui telepon selulernya, Senin(17/1).

Proses revitalisasi pasar kata Far Far ditargetkan hanya akan berlangsung selama satu tahun sudah selesai, yakni di tahun 2023 mendatang

Untuk itu, jika pedagang kembali lagi berjualan usai lapak mereka dibongkar, maka ini tetap akan menghambat proses revitalisasi. Untuk itu, ia berharap para pedagang juga dapat memahami proses revitalisasi, karena waktunya tidak begitu lama

Ditempat terpisah, Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon Jhony Wattimena, minta kepada pihak Satpol PP agar dalam menertibkan pedagang kiranya menggunakan cara-cara yang humanis.

Baca Juga: Menpan RB Setujui Pembentukan Polres Malra dan Bursel

“Dengan dilakukan pendekatan humanis tentunya pedagang akan sadar tentang pelaksanaan proses revitalisasi pasar,” ujar Wattimena kepada wartawan di Baileo Rakyat Belakang Soya, Senin(17/1).

Penertiban ini kata Wattimena, memang merupakan kerjasama antara Disperindag dan Satpol PP, namun yang harus diutamakan adalah dengan pendekatan humanis. (S-51)