AMBON, Siwalimanews –  DPRD Maluku melalui Komisi IV merekomendasikan kepada Dinas Pendidikan untuk melakukan seleksi ulang calon siswa baru tahun ajaran 2023-2024 di SMA Siwalima Ambon.

Rekomendasi ujian ulang ini disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Maluku Samson Atapary dalam pertemuan bersama Kepala SMA Siwalima dan para kepala sekolah lainnya di ruang rapat komisi, Kamis (15/6).

Atapary menegaskan, keputusan seleksi ulang diambil komisi, setelah melakukan evaluasi terhadap proses penerimaan siswa baru yang dinilai sarat dengan masalah serta kepentingan, akibat dari Kepala Dinas Pendidikan Insun Sangadji tidak konsisten dengan kesepakatan bersama.

“Kepala Dinas Pendidikan mestinya konsisten dengan kesepakatan bersama DPRD yang telah dipublish media massa, tapi nyatanya tidak dilakukan, makanya kami di komisi putuskan agar hasil seleksi itu dibatalkan dan digelar seleksi ulang,” tegas Atapary.

Panitia seleksi kata Atapary, wajib melakukan verifikasi ulang terhadap semua siswa yang mendaftar, sesuai dengan syarat, yakni calon siswa berasal dari keluarga tidak mampu, yang dibuktikan dengan rekening listrik rumahnya hanya 450 watt, kemudian penerima PKH, dan BPJS, bagi anak ASN, harus golongan II, sedangkan anak TNI/Polri harus berpangkat tamtama, yang dibuktikan dengan SK dan daftar gaji terakhir.

Baca Juga: Kejari Aru Kembali Bidik Tiga Kasus di Dinkes

Pasalnya, sebagian besar siswa yang lolos seleksi yang digelar oleh pihak sekolah dan Kadis Pendidikan, sebagian besar berasal dari keluarga mampu, dimana rata-rata orang tua calon siswa pekerjaannya sebagai perwira polisi dan juga ASN golongan III, bahkan ada anak anggota DPRD.

Jika keputusan pembatalan hasil seleksi tidak ditindaklanjuti oleh Insun Sangadji selaku kepala dinas dan panitia, maka Komisi IV akan mendorong masyarakat untuk menggugatnya ke pengadilan.

“Kemarin orang tua siswa yang tidak lolos datang bersama dengan salah satu pengacara ke rumah, dan mereka sudah sampaikan akan menggugat pemerintah provinsi, jadi kalau tidak tindak lanjuti, maka saya sebagai ketua komisi akan mendorong orang tua calon siswa untuk menggugat ke pengadilan,” ancam Atapary.

Bahkan akibat dari sikap tidak konsistennya sang kadis dan panitia, telah merugikan siswa lain yang berpeluang untuk melanjutkan pendidikan mereka di SMA Siwalima. Selain itu, Atapary juga telah meminta salah satu pengacara yakni Rosa Alfaris untuk melaporkan dugaan pidana penipuan yang dilakukan oleh Kepala Dinas Pendidikan, sebab sejak awal sang kadis telah menyampaikan, jika seleksi ini akan dilakukan secara terbuka, namun nyatanya tidak.

Atapary berharap, adanya keseriusan dari Insun Sangadji selaku Kepala Dinas Pendidikan serta Kepala SMA Siwalima, untuk menyelesaikan persoalan ini, agar tidak berdampak terhadap kinerja pemerintah daerah.(S-20)