AMBON, Siwalimanews – Para tenaga perawat di sejumlah daerah terus meneriakan penolakan Undang-Undang Nomor 38 tahun 2014 tentang Keperawatan yang masuk dalam UU Omnibus Law.

Perjuangan penolakan ini terus dilakukan para perawat, mengingat metode Omnibus Law, akan berpotensi melemahkan kerja-kerja perawat maupun masyarakat. Penolakan ini juga datang dari Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kota Ambon.

“Hari ini, kami juga melakukan penolakan terhadap UU Keperawatan agar tidak dimasukan dalam Omnibus Law Kesehatan. Karena itu akan melemahkan profesi perawat, baik didalam maupun untuk bersaing diera global sebagaimana yang diharapkan oleh seluruh bangsa Indonesia,” ucap Wakil Ketua Bidang Organisasi dan Kaderisasi PPNI Kota Ambon Jahonis Lekransy, usai acara pengambilan sumpah perawat vokasi lulusan dan alumni STIKes RS Dr JA Latumeten Ambon, kamis (24/11).

Saat ini kata dia, implementasi dari UU keperawatan sedang berlangsung secara baik, serta berbagai peraturan tentang pelaksanaannya, sudah hampir terbit, sehingga tidak ada alasan untuk mencabut undang-undang dimaksud.

Terkait dengan itu, maka untuk mengikutsertakan UU Keperawatan dalam UU Kesehatan Omnibus Law, adalah melemahkan profesi keperawatan itu sendiri.

Baca Juga: Tanimbar Raih Dua Emas dan 4 Perunggu di Cabor Silat

“Terkait dengan ini juga mendesak DPR dan pemerintah, dalam hal ini Presiden Joko Widodo, untuk mengimplementasikan UU Nomor 38 tahun 2014, dengan sungguh-sungguh demi peningkatan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. PPNI seluruh Indonesia bersama DPD PPNI Kota Ambon, siap mengawal penyelamatan UU Keperawatan tetap eksis di Indonesia bersama-sama wakil rakyat yang menjadi tumpuan aspirasi perawat Indonesia dan Perawat Maluku,” tandasnya. (S-25)