AMBON, Siwalimanews – Setelah lebih dari sebu­-lan Kota Ambon menerap­kan pemberlakuan pemba­tasan kegiatan masyarakat (PPKM) level III. Terhitung heri ini (red kemarin), Selasa (21/9) sampai dengan 4 Oktober 2021, kini Kota Ambon turun ke level II, dengan beracuan pada Instruksi Walikota Ambon Nomor 10 Tahun 2021.

Walikota Ambon, Richard Louhenapessy mengakui, status tersebut diumumkan secara resmi oleh pemerintah pusat dalam hal ini satgas Covid-19 nasional. Dengan berkaca dari total skoring yang sudah mulai turun.

“Level PPKM yang ada di kota ini yang turun dari III ke II. itu sudah sangat mengembirakan kita dengan zona yang juga relatif lebih tinggi,” ungkap Louhenapessy, kepada wartawan, saat memberikan keterangan pers di Ambon, Selasa (21/9).

Dirinya, memberikan apresiasi yang tinggi kepada tenaga kesehatan (Nakes), tim satgas yang telah membantu pemerinrtah dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 sehingga kota ini dapat lagi meleksanakan PPKM level III.

“Saya harus memberikan apresiasi kepada satgas, maupun kepada nakes baik dokter maupun perawat,” ungkapnya.

Baca Juga: Disperindag Bangun 200 Lapak

Meski begitu pengawasan tetap dilakukan oleh pihaknya agar kota ini tak kembali lagi menduduki posisi level III, namun kelonggaran mulai diberikan kepada warga masyarakat kota dalam melakukan aktifitasnya.

“PPKM dilanjutkan dengan sejumlah kelonggaran-kelongga­ran,” kata Louhenapessy.

Kelonggaran pertama yang dilakukan, lanjut dia,  adalah proses belajar mengajar secara tatap muka. Hal itu tentu dipersiapkan dengan baik, agar tak terjadi menim­bulkan klaster baru.

“Yang kita buat kelonggaran itu terutama antisipasi soal belajar tatap muka itu yang paling utama disini,” ungkapnya.

Untuk diketahui dalam aturan yang dikeluarkan dalam Instruksi Walikota nomor 10 tahun 2021 yang mengatur pelaksanaan PPKM Level II ini tak banyak penyebaran, namun lebih difokuskan kepada pro­ses belajar mengajar tatap muka dimana proses itu akan di­laksanakan khusus sekolah menengah pertama (SMP) yang sudah divaksin minimal 80 persen baik guru maupun siswa. (S-52)