NAMROLE, Siwalimanews – DPRD Kabupaten Buru Selatan (bursel) resmi menerima Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Bupati Tahun Anggaran 2020 pada masa sidang III Tahun Sidang 2021, untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

LPJ Bupati itu diterima dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bursel yang digelar, Selasa (21/9), dalam rangka penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap Ranperda tentang LPJ Bupati Tahun Anggaran 2020.

Dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Muhadjir Bahta didampingi Wakil Ketua La Hamidi, dihadiri oleh Bupati Safitri Malik Soulisa dan Wakil Bupati Gerson Eliezer Selsily, Sekda Iskandar Walla itu, ada empat fraksi di DPRD Kabupaten Bursel yang menerima LPJ tersebut dan satu fraksi menyatakan menolaknya. Satu fraksi itu yakni Fraksi Golkar. Sementara tiga fraksi yang menerima LPJ Bupati Tahun 2020 yakni Fraksi Gempar, Fraksi PNK dan Fraksi Nasdem untuk Perjuangan.

Bupati Bursel, Safitri Malik Soulisa dalam sambutannya mengatakan, meskipun agar terlambat dari aspek waktu, namun patut bersyukur dapat menyelesaikan baik penyampaian LKPD maupun pembahasan RPD tentang LPJ, pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020.

“Semoga kedepan, kita semakin meningkatkan kinerja kita melalui usaha dan kemampuan serta komitmen dan kerja keras agar kita mampu memenuhi standar waktu yang diamanatkan oleh ketentuan peraturan yang berlaku serta dapat meraih output tas LKPD menjadi lebih baik lagi sehingga saat ini WDP ke WTP atau Wajar Tanpa Pengecualian,” ujarnya.

Baca Juga: Satu Tahun TKD Dinas P & K Belum Dibayar

Dikatakan, semua itu bisa tercapai apabila seluruh OPD dapat bekerja dengan baik dan penuh tanggung jawab.

“Khususnya tanggung jawab dari aspek keuangan sehingga pelaksanaan program dan kegiatan dapat tertanggung jawab, baik fisik maupun administrasi keuangan,” jelas Bupati.

Kata dia, pembahasan RPD tentang LPJ atas pelaksanaan anggaran pendapatan belanja daerah tahun anggaran 2020 telah menyita waktu dan energi cukup besar. Dengan berbagai agenda pembahasan dilakukan secara maraton dapat diselesaikan bersama.

“Kita diperhadapkan dengan waktu yang terbatas dan berbagai agenda penting daerah lainnya,” ucap politisi PDI Perjuangan ini.

Ditegaskan, persetujuan DPRD atas Rancangan Perda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020 ini sebagai legitimasi bagi pemerintah daerah guna menyampaikan Ranperda ini kepada Gubernur Maluku untuk dilakukan evaluasi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Tentunya kita tidak luput dari kelemahan dan kekurangan. Semua itu menjadi pelajaran penting dan berharga guna memperbaiki dan mengevaluasi serta mengoreksi yang telah kita kerjakan,” ucap Bupati.

Ia juga mengharapkan kiranya jalinan kerja sama dan kebersamaan telah terbina selama ini terus terbina dan ditingkatkan diwaktu mendatang demi mempercepat pembangunan di bumi Fuka Bipolo ini.

“Saya menegaskan kepada pimpinan OPD untuk lebih mempersiapkan diri dan konsentrasi dalam penyelesaian berbagai program kegiatan di tahun anggaran 2021 ini,  sehingga diharapkan penyerapannya dapat maksimal agar kita tidak mendapat sanksi terutama tidak dicairkannya dana alokasi khusus dan dana desa,” tegasnya.

Safitri juga menegaskan agar penataan administrasi keuangan dan kualitas LKPD yang berimplikasi pada peningkatan kualitas administrasi keuangan secara umum. (S-35)