PPK Tehoru Terancam Dipidana
MASOHI, Siwalimanews – Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Negeri Yaputih Kecamatan Tehoru Kabupaten Maluku Tengah terancam dipidana,lantaran di duga kuat berkompromi menghilangkan suara caleg tertentu pada Pemilu,14 Februari lalu.
Saksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) kecamatan Tehoru, Iskandar Suat menjelaskan saat ini pihaknya sedang menyiapkan langkah untuk mempidanakan ketua dan anggota PPK Tehoru, PPS dan KPPS,TPS 1-5 di Negeri Yaputih Kecamatan Tehoru.
“Kami duga kuat ada persekongkolan atau konspirasi yang dibangun oleh perangkat Penyelenggara di Desa Yaputih kecamatan Tehoru, termasuk PPS dan KPPS,bahkan PPK Kecamatan Tehoru menghilangkan perolehan suara partai maupun caleg PDIP. Bukti dan fakta soal dugaan itu saat ini telah dikantongi termasuk saksi. Karenanya upaya hukum untuk mempidanakan para pihak dimaksud akan segera dilakukan,” tandas Iskadar, kepada Siwalima, melalui sambungan telponnya, Minggu (3/2).
Suat menjelaskan, dugaan konspirasi untuk menghilangkan suara caleg lain,termasuk PDIP di wilayah dapil 3 Kabupaten Maluku Tengah. Fakta adanya dugaan konspirasi yang patut diduga dilakukan, para pihak yang paling bertanggung jawab atas hilangnya suara caleg itu,terungkap saat PPK membuka kotak suara,TPS 2 dan 3 Negeri Yaputih. Dimana saat itu terungkap secara gamblang adanya kejahatan terstruktur sistematis dan masif, dengan tujuan untuk menghilangkan suara caleg tertentu,termasuk PDIP.
“Pada Kamis kemarin, PPK membuka kotak suara TPS 2 dan 3 untuk melaksanakan rekomendasi Bawaslu, sebab adanya dugaan praktik menghilangkan suara caleg tertentu untuk kepentingan pihak atau caleg lain. Hal itu kemudian terbukti dan menjadi rujukan untuk membuka kotak suara TPS 1, 4 dan 5 Desa Yaputih. Sayangnya, itu tidak dilakukan oleh PPK,” ungkap Suat.
Baca Juga: Nakes RS Haulussy Segera Terima Jasa CovidLangkah PPK untuk tidak membuka tiga kotak suara lainnya, kata Suat, menumbuhkan pertanyaan,bahkan mencurigakan. Apalagi pleno untuk membaca hasil bagi 3 TPS di Desa Yaputih itu dilakukan sendiri oleh PPK tanpa saksi dan Panwas. Tentu,hal itu patut di curigai. Karenya,perbuatan Meraka itu harus diproses secara hukum.
“Jelas,TPS 2 dan 3 Desa Yaputih yang ditemukan alat bukti perbuatan, biadap KPPS itu adalah uji petik atas rekomendasi Bawaslu untuk membuka tiga kotak suara lainnya. Namun PPK tidak melakukannya. Mereka malah secara arogan membacanya sendiri tanpa saksi. Perbuatan ini yang harus dipertanggungjawabkan. Tidak ada kata lain,pidana dan penjara adalah tempat yang telah atas dugaan perbuatan itu,” tegasnya.
Dia meminta Bawaslu Maluku Tengah tidak tutup mata atas masalah itu karena terjadi di mata semua saksi. Jadi Bawaslu harus menjadikan hal itu sebagai temuan.
“Bawaslu kami ingatkan, kejadian yang dilakukan PPK Tehoru itu harus ditindak lanjuti, mereka semua harus bertanggung jawab dimuka hukum. Terutama KPPS TPS 2 dan 3 Desa Yaputih yang telah terbukti memindahkan perolehan suara caleg parpol lainnya itu. Jangan Bawaslu diam saja. Jika Bawaslu hanya diam,kami pun dapat menduga, Bawaslu melanggar kode etik lembaga,” tegas Iskandar. (S-17)
Tinggalkan Balasan