Pormes: Covid-19 Jangan Dijadikan Alasan
Pencairan Dana Gempa
AMBON, Siwalimanews – Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon menegaskan, wabah Covid-19 jangan dijadikan sebagai alasan oleh BPBD untuk tidak mencairkan dana bantuan dari pemerintah pusat kepada korban gempa.
“Kita minta segera sosialisasikan juklak ke masyarakat agar supaya tahapannya selesai dan masyarakat bisa mendapatkan bantuan dari pempus,” desak Pormes dalam rapat bersama BPBD Kota Ambon dan Dinas P3AMD yang berlangsung di ruang sidang utama Baileo Rakyat Belakang Soya Ambon, Selasa (14/7).
Dikatakan, bantuan yang dikirim pempus ke rekening daerah melalui BPBD Kota Ambon sebesar Rp 35.786.750.000.00, harus segera dibagikan kepada 1.631 KK calon penerima bantuan tersebut dengan klasifikasi berbeda.
“Ada tiga kategori pembagian bantuan untuk korban rumah rusak ringan sebanyak 931 kk nantinya akan diberikan 10 juta. Rusak sedang 394 KK diberikan Rp 25 juta dan rusak berat Rp 50 juta sebanyak 306 KK,” rinci Pormes.
Menurutnya, BPBD jangan menunggu hingga berakhirnya covid-19. Sebab, pandemi ini tidak diketahui kapan akan berakhir.
Baca Juga: Rapid Test Mahal, Pemerintah Harus Tegas Berikan Sanksi“Silahkan sosialisasi dan bentuk kelompok maupun pengawas. Yang penting sosialisasi dengan kapasitas pertemuan melihat protokol kesehatan. Lagian tidak semua desa harus didatangi dalam sehari. Bagi-bagi waktu lah,” ujar Pormes
Ia berharap, dalam waktu sepekan, BPBD sudah bisa merumuskan langkah apa yang harus dilakukan agar nantinya diakhir bulan Juli atau di awal Agustus, setiap calon penerima bantuan sudah bisa mendapatkan hak mereka.
Komisi I juga akan terus mengawal proses ini sampai bantuan tersebut diterima oleh setiap calon penerima bantuan tersebut. Pasalnya, uang bantuan diblokir di BNI sudah cukup lama.
“Saya minta BPBD segera bersikap supaya uangnya cair, sebab setiap keluarga yang jadi korban gempa sudah tunggu cukup lama bantuan dari pemerintah,” tegasnya.
Pada kesempatan itu juga Pormes menanyakan kendala apa saja yang menyebabkan pencairan dana ini ke setiap KK calon penerima.
Sementara itu, Kepala BPDB Kota Ambon, Demy Paays dalam rapat itu mengaku, juklak dari anggaran tersebut diterima BPBD kota dari pempus pada awal bulan Maret 2020. Namun ketika juklaknya hendak disosialisasikan ke warga calon penerima bantuan terbentur dengan masuknya Covid-19 di wilayah Kota Ambon.
“Sebenarnya bantuan sudah bisa diberikan jika tidak ada covid-19. Tapi virus ini mendunia, makanya kerja BPBD terhambat,” ungkap Paays.(Mg-5)
Tinggalkan Balasan