AMBON, Siwalimanews –  Menindaklanjuti petunjuk dan arahan Kapolres Tanimbar tentang BBM eceran ilegal serta tindaklanjut hasil koordinasi dengan pihak kecamatan, maka Kapolsek Tanimbar Utara Iptu John Samponu bersama Camat dan Danramil menggelar rapat kordinasi dengan para pedagang BBM eceran dan pemilik APMS, Jumat (2/12).

Kapolsek Tanimbar Utara Iptu Johan Sambonu menjelaskan, munculnya banyak penjualan BBM eceran diluar fungsi kontrol dan pengawasan dikarenakan masyarakat resah terhadap waktu penjualan BBM yang dilakukan oleh SPBU atau APMS, yang hanya bisa melayani jenis BBM tertentu.

“Kami sudah melaksanakan pertemuan dengan pemerintah kecamatan dan disampaikan bahwa APMS atau SPBU dibuka dari pukul 08.00 WIT hingga 17.00 WIT tetapi, mungkin dikarenakan situasi dan kondisi, sehingga pada pukul 15.00 hingga 16.00 WIT, BBM yang dijual sudah habis ataupun kosong. Hal ini menimbulkan keresahan masyarakat kepada pihak APMS atau SPBU, sehingga munculah para pedagang eceran,” ujar kaposlek.

Sementara masyarakat menemukan dilapangan, bahwa pada pukul 08.00 s/d 10.00 WIT penjualan BBM jenis Pertalite tidak lagi dilayani hingga besok harinya di jam yang sama baru dapat dialayani kembali, sedangkan BBM jenis Pertamax dapat dilayani hingga APMS atau SPBU tutup.

“Kalau namanya aturan silahkan saja, namun karena hal ini merupakan kebijakan, maka ada yang berpikir kebijakan ini digunakan oleh pihak-pihak tertentu hingga pada saat SPBU atau APMS tutup, kegiatan lain sudah berjalan di luar dari pada fungsi kontrol, sehingga menjadi keresahan banyak orang,” tanda kapolsek.

Baca Juga: DPRD Minta Penyedia Catering SMA Siwalima Diganti

Pada kesmepatan itu juga, kapolsek minta kepada para pedagang BBM ecaran agar selalu memperhatikan keselamatan dan bukan saja keuntungan.

“Keselamatan harus diutamakan, jangan hanya mementingkan keuntungan sehingga tidak memperhatikan keselamatan diri sendiri, keluarga, lingkungan disekitar dan banyak orang,” ujar kaposlek.

Selain itu kapolsek juga minta agar para pedagang miliki lokasi penjualan yang luas dan tempat penyimpanan BBM yang baik, sehingga jika terjadi kebakaran, tidak akan merugikan banyak orang, namun sebaliknya, jika lokasinya kecil dan berdekatan dengan pemukiman, maka jika terjadi kebakaran semua yang ada di sekitarnya akan terkena dampak.

“Mari kita semua menjaga keselamatan karena keselamatan itu sangat penting dan jangan sampai kelalaian kita membuat kerugian untuk banyak orang. Kita harus berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku,” himbau kaposlek.

Sementara itu, Camat Tanimbar Utara Meggi F Titing kepada para pedagang BBM eceran diminta agar dilakukan pengawasan dalam penyaluran dan penjualan BBM sesuai ketentuan yang berlaku.

“Peristiwa kebakaran yang terjadi di kota Larat, beberapa waktu lalu berhubungan dengan BBM yang dikelola oleh para pelaku usaha. Penting bagi kami untuk mengundang bapak/ibu untuk bersama-sama kita melihat dan mengantisipasi sehubungan dengan penyaluran dan penjualan BBM sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ucak Camat.

Berdasarkan UU Nomor 32 tahun 2001 tentang Migas jelas Camat, setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM tanpa izin usaha penyimpanan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda Rp30 miliar

Usaha BBM adalah jenis usaha yang beresiko tinggi dan butuh kerja sama yang baik, sebagai pemerintah dan Polri, pihaknya minta dukungan para pelaku usaha BBM agar dapat melakukan pembelian dan penjualan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Pemerintah kecamatan melalui seksi ekonomi dan pembangunan akan melaksanakan tugas penertiban pada sejumlah pelaku usaha dengan mengeluarkan rekomendasi sebagai fungsi pengawasan dan juga mengarahkan para pelaku usaha untuk wajib memilki izin penjualan,” tegas camat.

Sedangkan Danramil 1507-01 Larat Pius Melsasail yang juga hadir dalam kegiatan ini menekankan agar, setiap pelaku usaha BBM harus mempunyai ijin dan harus melengkapi administrasi.

“Pelaku Usaha BBM juga agar selalu melihat dan memperhatikan lokasi penyimpanan BBM serta harus berhati-hati dan menjaga keselamatan,” pinta Danramil. (S-26)