Polresta Gelar Sosialisasi Dampak Penyalahgunaan Narkoba
AMBON, Siwalimanews – Satuan Bina Masyarakat (Satbinmas) Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease melaksanakan sosialisasi tentang dampak penyalahgunaan narkoba dan minuman keras.
Sosiasilasi yang dilaksanakan di Desa Rohomoni, Kecamatan Pulau Haruku, Jumat (28/2) dipimpin langsung oleh Kasat Binmas Polresta Ambon AKP Noris Nanuru.
Sosialisasi ini bertujuan untuk melihat bahaya miras dan narkoba yang kian marak di wilayah hukum Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, sekalipun razia dan penangkapan kerap dilakukan, namun belum cukup memberikan efek jera kepada oknum-oknum pelaku lainnya.
Selain itu, sosialisasi ini juga dilakukan untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat serta memupuk pengetahuan akan bahaya jangka panjang atas pengunaan miras dan narkoba.
Pasalnya, fakta membuktikan bahwa, pengunaan miras tradisional jenis sopi di kalangan masyarakat masih sangat tinggi, hal itu juga yang menjadi pemicu tingginya tingkat kriminalitas.
Baca Juga: Warga Dobo, tak Pernah Nikmati Penerangan Jalan“Kalau yang konsumsi mirasnya masih banyak, tentu masyarakat juga akan gencar memasok miras. Kita harus tahu pemicu utama kriminalitas adalah miras,” jelas Kasat saat memberikan sosialisasi.
Ia mengungkapkan, dari 100 persen laporan kriminal yang masuk ke Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, 70 persen diantaranya dikarenakan miras. Untuk itu alasan kuat untuk menyatakan perang terhadap miras dan narkoba, karena dapat berpengaruh terhadap tergangunya kamtibmas.
“Opini yang terbentuk di masyarakat bahwa mengunakan miras dan narkoba bisa meningkatkan keberanian, saya tegaskan jadi pemberani bukan karena minuman sopi, hal ini justru dapat berdampak kepada negeri-negeri tetangga kalau sudah minum ketemu musuh kemudian ganggu orang lewat. Mainset ini yang harus diubah,” tandasnya.
Ditegaskan, selain narkoba yang diikat dengan ancaman hukuman pidana, kini pengedar miras sopi juga bisa dipidanakan.
Penjual sopi akan diancam dengan hukuman penjara sebab dikenai pasal 300 KUHP dan pasal 536 KUHP tentang barang siapa dengan sengaja menjual atau menyuruh minum-minuman yang memabukkan kepada seseorang yang telah kelihatan nyata mabuk akan dipidana paling lama 1 tahun penjara..
Kapolsek Pulau Haruku Iptu Karimudin pada kesempatan itu, mengajak masyarakat untuk bersama-sama menyatakan perang terhadap miras dan narkoba.
Ia juga mengapresiasi usulan warga agar, Pemerintah Negeri Rohomoni mengeluarkan Peraturan negeri terkait miras.
“Kita sepakat bagaimana caranya miras yang ada di rumah pribadi, saya minta dukungannya dari bapak dan Ibu semuanya kalau ingin aman, mari berantas miras dan narkoba. Saya berharap usulan warga untuk secepatnya terbitkan Perneg tentang Miras untuk mencegah terjadinya tingkat kerawanan kriminalitas di Negeri Rohomoni dapat segera terealisasi,” harapnya. (S-45)
Tinggalkan Balasan