AMBON, Siwalimanews – Penyebaran Covid-19 kian meluas, untuk itu, Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, selaku mitra pemerintah daerah turut mensosialisasikan himbauan terkait Covid-19.

Sosialisasi Covid-19 oleh Polresta Ambon ini dilakukan langsung oleh Kapolresta  Kombes Pol, Leo Surya Nugraha Simatupang, di Desa Liang, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, Kamis (9/4).

Dalam sosialisasi tersebut, Kapolresta menjelaskan dampak virus corona dan menghimbau agar masyarakat khususnya masyarakat negeri Liang agar beraktivitas di luar rumah selalu menjaga jarak, memakai masker serta mencuci tangan dan menjaga kebersihan.

“Virus covid-19 sudah semakin meluas sehingga penting untuk memberi pemaham dan himbauan kepada masyarakat untuk bagaimana caranya memutus mata rantai penyebaran virus ini, disini kita juga menginstruksikan masyarakat agar kalau  ada warga yang mudik dari luar Maluku supaya dilakukan karantina mandiri selama 14 hari di rumah,” jelas kapolresta.

Selain sosialisasi virus corona, kapolresta juga memberikan himbauan kamtibmas, agar masyarakat Negeri Liang menghentikan tindakan-tindakan yang dapat menggaggu kamtibmas, serta melarang penjualan miras di negeri tersebut.

Baca Juga: AMPI Desak Pemprov Terapkan PSBB di Maluku

“Miras sudah tentu tidak ada yang menguntungkan, justru menjadi pemicu akar permasalahan yang mengganggu kamtibmas, jadi silahkan pejabat dan saniri membuat aturan sanksi adat terkait penjualan miras di Negeri Liang, supaya dapat diambil langkah-langkah lanjut,” pinta kapolresta. (S-45)