AMBON, Siwalimanews – Gubernur Maluku Murad Ismail memastikan tidak akan ada pengisian jabatan wakil Bupati Kabupaten Seram Bagian Barat pasca ditinggalkan Timotius Akerina sebagai Bupati definitif.

Penegasan ini disampaikan Gubernur saat memberikan arahan saat melantik Timotius Akerina sebagai Bupati Kabupaten Seram Bagian Barat, Senin (20/9).

Dijelaskan, kepemimpinan Bupati Timotius Akerina akan berakhir sampai dengan 22 Mei 2022 mendatang, sehingga tidak ada lagi pengisian jabatan Wakil Bupati untuk mendampingi Timotius.

Hal ini berdasarkan ketentuan Pasal 176 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota telah menegaskan jika tidak ada lagi pengisian jabatan Wakil Bupati.

“Kepemimpinan Bupati ini sampai dengan 22 Mei 2022 dan berdasarkan 176 UU Nomor 10 tahun 2016 telah menegaskan tidak akan ada pengisian jabatan wakil bupati,” tegasnya.

Baca Juga: Hehanussa Dorong Generasi Muda Tingkatkan Kreativitas

Dengan adanya aturan ini, maka tanggungjawab pemerintah, pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Seram Bagian Barat, kata Gubernur sepenuhnya berada ditanggan Bupati.

Karena itu, pihaknya siap membantu Bupati jika diperlukan guna kelancaran tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Seram Bagian Barat. (S-50)