AMBON, Siwalimanews – Satuan Reserse Narkoba Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease meringkus FVS, pemilik dan pengedar ganja 178 paket.

Pemuda 32 tahun asal Desa Amahusu, Kecamatan Nusani­we, Kota Ambon ini diringkus dikedia­man­nya, Selasa (8/2) sekitar pukul 02.00 WIT dini hari. Dari tangannya polisi ber­hasil mengaman­kan 178 paket nar­kotika jenis ganja dengan berat total 168,36 gram.

Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes Raja Arthur Lumongga Simamora meng­ungkapkan, penangkapan dilakukan atas informasi yang diterima Sat­resnarkotika Polresta Ambon, bahwa FVS memiliki, menyimpan, menguasai dan menjadi perantara jual beli ganja di Desa Amahusu.

Atas informasi tersebut, Personel Satresresnarkoba melakukan pengintaian terhadap FVS, selanjutnya sekitar pukul 03.30 WIT dini hari, polisi meringkus FVS di kediamannya di Dusun Waestopong, Desa Amahusu, dan menemukan 178 paket ganja.

“Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi, yang kemudian ditindak lanjuti dengan pengintaian dan penangkapan dikediaman FVS, dimana saat penangkapan, polisi berhasil menemukan 178 paket ganja tersimpan dalam keranjang pakaian kotor,” jelas Kapolresta kepada wartawan di Ambon, Selasa (15/2).

Baca Juga: Tuntaskan Korupsi Rumdis Poltek Terhambat Audit BPK

Atas temuan tersebut FVS beserta barang bukti diamankan ke Satresnarkoba Polresta Ambon untuk diproses lebih lanjut.

“Yang bersangkutan sudah kita amankan di rutan dan ditetapkan sebagai tersangka. Dari Hasil interogasi yang dilakukan anggota, tersangka mengakui mendapatkan narkotika jenis ganja tersebut dari saudara Rey Thenu di Bandung,” jelas Kapolresta.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 111 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. (S-10)