AMBON, Siwalimanews – Kepolisian Resort Kepulauan Tanimbar menggekar rapat koordinasi bersama pemkab yang diwakili oleh Dinas Perikanan serta pihak Pertamina dan pemilik SPBU dan dihadiri oleh perwakilan nelayan.

Rakor yang diinisiasi Kpaolres Tanimbar AKBP Umar Wijaya ini sebagai bentuk darti tindak lanjut terhadap keluhan masyarakat terutama para nelayan tentang permasalahan kelangkaan BBM pada saat pertemuan dengan kapolres beberapa waktu yang lalu.

Rakor yang digelar di ruang rapat polres, Kamis (24/11) itu dipimpin kapolres yang didampingi oleh Kasat Intelkam dan Kasat Binmas.

Ketua perwakilan kelompok nelayan Demianus Buluhroy yang hadir dalam rakor itu mengaku, kondisi pemenuhan kebutuhan BBM bagi nelayan sangat baik awalnya, namun seiring waktu berjalan ketika dikeluarkan edaran untuk kepemilikan SPBU untuk memberikan jatah pengambilan BBM tanpa diwakili menjadi problematika bagi mereka.

“Harapan kami para nelayan kepada pihak Pertamina dan juga pihak yang hadir agar dapat memberikan kebijakan agar SPBU yang berada di Kecamatan Tanimbar Selatan dapat menjual BBM terutama petralite kepada para nelayan,” pintanya.

Baca Juga: Pengungkapan Kasus Narkoba di BNNP Maluku Lampaui Target

Sementara terkait hasil tangkapan para nelayan, Demianus juga meminta agar dapat diatur dengan menaikan harga komoditi ikan di pasaran oleh dinas terkait.

“Kami juga meminta agar harga ikan di pasar juga harus dinaikan jangan hanya harga BBM saja yang naik, tetapi harga ikan di pasar tetap statis dengan harga yang ada,” usulnya.

Menanggapi keluhan para nelayan ini, Manejer Pertamina KKT Moh Ali Hakka menjelaskan, kuota BBM bersubsidi hingga saat ini belum tersedia oleh BPH Migas di KKT, sehingga kuota ini juga diminta ke pemkab untuk dapat mengakomodir komposisi kuota kebutuhan BBM tahunan sehingga dapat tercukupi.

“BPH Migas yang bertanggung jawab terhadap pendistribusian BBM bersubsidi pada KKT hingga saat ini belum ada. Hal ini juga mungkin sebagai masukan ke pemkab untuk harus bahas dan susun terlebih dahulu terkait kouta BBM yang dibutuhkan untuk menentukan komposisi kouta kebutuhan tahunan sehingga dapat tercukupi,” jelasnya.

Kadis Perikanan KKT Alo Batkormbawa menambahkan, proses penerbitan rekomendasi harus dipenuhi oleh nelayan untuk memperoleh BBM di SPBU.

“Sampai dengan bulan November tahun 2022 Dinas Perikanan telah mengeluarkan rekomendasi bagi nelayan kurang lebih 332 rekomendasi yang masa berlakunya 30 hari,” ucapnya.

Menurutnya, rekomendasi dapat dikeluarkan dinas apabila dapat menunjukan kartu nelayan, sedangkan pengajuan kedua, untuk mendapatkan rekomendasi, setiap nelayan harus bisa melampirkan laporan/data produksi ikan hasil tangkapan, dengan tujuan agar BBM yang diberikan tak disalahgunakan.

“Sementara terkait permintaan menaikan harga ikan di pasar, kita di dinas tak berwenang untuk melakukan itu,” jelasnya.

Direktur PT Arafura Trans Petrolium selaku pihak pengelola SPBU Andre Taborat mengaku, pelayanan BBM di SPBU terhadap kendaraan bermotor dilakukan ketat, dengan cara pendataan nomor polisi kendaraan, sementara di SPBN tidak tersedia kuota untuk BBM jenis pertalite, sehingga yang bisa melayani kebutuhan nelayan hanya dilakukan di SPBUK yang ada di Kecamatan Selaru, Kecamatan Wermaktian dan Kecamatan Tanimbar Utara ini untuk Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Walaupun demikian, pihaknya bisa melayani rekomendasi dari Dinas Perikanan untuk pengambilan BBM bagi nelayan yang wajib dibawah oleh pemilik rekomendasi itu sendiri dan tak boleh diwakilkan.

“Yang melayani kebutuhan BBM nelayan itu di SPBUK yang ada di 3 kecamatan, yakni Selaru  , Wermaktian dan Tanimbar Utara. Kita bisa layani tapi pemilik rekomendasi tak boleh diwakilkan, sebab pemilik rekomendasi yang harus datang ambil BBM sendiri,” jelasnya.

Kapolres Tanimbar pada kesempatan mengatakan, rapat koordinasi dihari ini, yang dapat disampaikan yakni, pertama mungkin pemda dapat menyusun kouta BBM untuk KKT agar diusulkan ke BPH Migas dapat ditindaklanjuti.

Kedua, di SPBN tidak tersedia BBM jenis petralite hanya BBM jenis solar, sehingga pelayanan BBM jenis pertalite kepada nelayan dapat dilakukan di SPBUK Selaru, Wermaktian dan Tanimbar Utara.

Ketiga, pemanfaatan rekomendasi ini agar juga diimbangi dengan produksi yang diperoleh sebagai pertanggung jawaban atas BBM yang diberikan.

“Rakor ini akanberlanjut dan direncanakan untuk menindaklanjuti hal-hal yang masih menjadi permasalahan,” jelas Kapolres.

Sementara itu, para pihak yang hadiri rakor ini, memberikan tanggapan positif dan apresiasi serta ucapan terima kasih kepada Kapolres Tanimbar yang telah memfasilitasi terlaksananya kegiatan ini, sehingga apa yang perlu dibahas dan disampaikan kepada para nelayan maupun permasalahan terkait BBM dapat tersampaikan oleh para pihak dalam forum ini untuk dicarikan solusi bersama.(Mg-1)