AMBON, Siwalimanews – Pemerintah Provinsi Maluku resmi menyerahkan dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara APBD 2023 ke DPRD untuk dilakukan pembahasan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Penyerahan dokumen KUA-PPAS APBD tahun 2023 ini diserahkan Wakil Gubenur Maluku Barnabas Orno dalam rapat paripurna penyampaian KUA-PPAS APBD 2023 yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Maluku Melkianus Sairdekut, Senin (21/11).

KUA dan PPAS APBD Provinsi Maluku 2023 kata Orno, merupakan bagian dari tahapan dan jadwal penyusunan APBD yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan rencana kerja pemerintah tahun anggaran 2023, sesuai dengan tingkat kewenangan arah kebijakan dan fokus pembangunan Maluku yang dirumuskan dalam RKPJD 2023 dan revisi RPJMD Maluku tahun 2019-2024 serta mencermati perkembangan kondisi pemulihan sosial ekonomi masyarakat.

“Kebijakan umum anggaran 2023 menggambarkan kondisi ekonomi makro daerah, termasuk perkembangan indikator ekonomi daerah yang merupakan asumsi dasar penyusunan RAPBD tahun 2023,” ujar Orno.

Menurutnya, kebijakan umum APBD 2023 diuraikan dalam tiga kebijakan, yakni pertama pendapat daerah yang direncanakan dalam KUA-PPAS tahun 2023 sebesar Rp3,2 triliun, lebih tinggi dibandingkan dengan APBD 2022 sebesar Rp2.88 triliun atau terjadi kenaikan Rp141.42 miliar atau 4.90 persen.

Baca Juga: Rovik Desak Dikbud Koordinasi dengan Kemendikbud

“Peningkatan ini direncanakan bersumber dari PAD sebesar 5.4 persen dan penerimaan transfer dari pemerintah pusat yang alami kenaikan 5 persen,” jelas Orno.

Sedangkan belanja daerah menurut Orno, direncanakan sebelumnya Rp2,98 triliun lebih rendah jika dibandingkan dengan tahun anggaran 2022 sebesar Rp3.10 triliun atau terjadi penurunan Rp118.12 miliar atau 3.81 persen.

Penurunan belanja daerah di tahun 2023, disebabkan adanya kewajiban untuk mengakomodir gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja dan kewajiban pembayaran cicilan pokok tahun kedua pinjaman PEN ke PT SMI, namun, kebijakan belanja daerah dalam KUA-PPAS tetap memperhatikan amanat peraturan perundang-undangan tentang penganggaran belanja mandataris.

“Selanjutnya, kebijakan pembiayaan daerah yang tercetus dan tercermin dalam penerimaan pembiayaan daerah direncanakan sebesar Rp98.75 miliar dan pengeluaran pembiayaan daerah yang direncanakan Rp136.67 miliar, sehingga bila diperhadapkan antara kedua pokok pembiayaan, maka diperoleh defisit neto sebesar Rp37.92 miliar,” urai Orno.

Dari gambaran rencana pendapatan daerah sebesar Rp3,2 triliun lanjut Orno, jika dibandingkan dengan rencana belanja daerah sebesar Rp2.98 triliun, maka terjadi surplus anggaran sebesar Rp37.92 miliar. Surplus anggaran ini dapat digunakan untuk menutupi defisit neto sebesar 37.92 miliar, sehingga sisa lebih anggaran menjadi nihil.

Wakil Ketua DPRD Melkianus Sairdekut mengaku, dengan diserahkan dokumen KUA dan PPAS, maka DPRD mulai besok akan maraton melakukan pembahasan terhadap setiap program dan kegiatan, sehingga dapat dituntaskan.

“Tanggal 30 November itu sudah mesti selesai, jadi kita mulai besok pasti akan genjot pembahasan agar segera dituntaskan,” janjinya.

Sairdekut juga mengingatkan seluruh pimpinan OPD untuk tidak meninggalkan tempat selama pembahasan APBD dilakukan, termasuk wajib hadir tanpa diwakili kepada staf. (S-20)