AMBON, Siwalimanews – Pelaku penjualan anak atau Tindak Pidana Perdaga­ngan Orang (TPPO), EKM dibekuk penyidik PPA Sat­reskrim Polres Kepulauan Tanimbar.

Pria 31 tahun ini ditangkap Penyidik Polres Tanimbar di salah satu penginapan di Saulaki, Kabupaten Kepulau­an Tanimbar.

Saat dibekuk pelaku se­dang melakukan transaksi menjual korban (17) dengan tujuan untuk melayani tamu hidung belang yang telah dipesannya kepada pelaku saat itu.

Demikian diungkapkan Kapolres Tanimbar, AKBP Umar Wijaya dalam rilisnya yang diterima Siwalima, Selasa (16/1) malam.

Kapolres menjelaskan, pe­nangkapan terhadap pelaku pada Selasa (9/1) tepatnya di­dalam kamar penginapan yang beralamat di Saumlaki, Keca­matan Tanimbar Selatan Kabu­paten Kepu­lauan Tanim­bar.

Baca Juga: KPK Limpahkan Berkas TPPU Tagop ke Pengadilan

Dalam penangkapan terse­but, lanjut Kapolres, penyidik berhasil mengamankan sejumlah uang hasil penjualan korban, satu kondom dan juga dua unit handphone milik korban dan pelaku.

Dalam praktiknya, korban dipaksa melayani pelanggan hingga dua orang per hari dengan tarif Rp400.000-500.000. Dari hasil jualan tersebut pelaku akan mendapatkan keuntu­ngan sebesar Rp100.000 Per satu pelanggan.

“Ini kejahatan luar biasa, tidak hanya eksploitasi secara ekonomi dan seksual, tetapi juga prostitusi dan perdagangan anak di bawah umur. Tindakan hukum tegas bagi pelaku,” tegas Kapolres.

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Tanimbar AKP Handry Dwi Azhari menjelaskan, pelaku berhadapan dengan hukum terlibat TPPO karena terdesak ekonomi.

Pelaku akhirnya tergiur dengan praktik prostitusi hingga terlibat dalam TPPO karena menghasilkan uang yang cepat, dan akhirnya bisa menjual korban yang adalah pona­kannya sendiri.

“Dalam hasil pemeriksaan setelah tertangkap beberapa hari lalu, pelaku mengakui perbuatannya, bahkan pelaku menjelaskan bahwa bukan cuma korban yang dijual oleh pelaku namun ada kurang lebih 12 korban yang telah dijual oleh pelaku untuk melayani laki-laki hidung belang di Kabupaten Kepulauan Tanimbar. semuanya itu akibat masalah ekonomi,” tuturnya.

Kata Kasar Reskrim, pengung­ka­pan dan penangkapan terhadap pe­laku berkat laporan masyarakat terkait aktivitas anak di bawah umur yang dijual kepada lelaki hidung belang.

Berdasarkan laporan tersebut, kemudian Penyidik PPA bersama-sama dengan anggota Opsnal Polres Kepulauan Tanimbar melakukan penyelidikan menindaklanjuti hal tersebut, petugas langsung melaku­kan pengintaian untuk memastikan aktivitas TPPO itu, dan kemudian Penyidik Polres Kepualuan Tanim­bar langsung melakukan penggere­bekan.

Kata dia, korban masih sekolah, dan selama satu tahun korban tidak bersekolah lagi karena tergiur dengan adanya godaan dari pelaku yang kerap kali menjual korban kepada lelaki hidung belang, bahkan pelaku tidak memberikan uang dari hasil korban melayani tamu

“Korban anak saat ini dalam pendampingan oleh tim Perlindungan Anak Kabupaten Kepulauan Tanimbar,” ujarnya.

Pelaku dijerat dengan pasal 2 Ayat  (1), ayat (2) dan Pasal 17 Undang-Undang  Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 88 Jo Pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dan diancam dengan pidana 15 tahun penjara serta denda Rp 60 juta hingga Rp 300 juta. (S-26)