SAUMLAKI, Siwalimanews – Satuan Reserse Narkotika dan obat-batan Polres Tanimbar berhasil membekuk dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu di dua lokasi berbeda di Kota Saumlaki.

Kapolres Tanimbar AKBP Umar Wijaya dalam keterangan persnya di ruang Vicon Polres Tanimbar, Senin (30/1) menjelaskan, dari kedua pelaku dengan modus mencari nafkah ini, pelaku berinisial YB diamankan pertama kali, Jumat (27/1) sekitar pukul 09:30 WIT, di salah satu jalan di Kecamatan Tanimbar Selatan, dimana saat itu pelaku bersama salah satu saksi diminta untuk menjemput narkoba. Informasi awalnya sabu-sabu ini akan digunakan sedikit dan sisanya diedarkan atau dijual di wilayah Kabupaten Tanimbar.

Pelaku YB ini diamankan dengan barang bukti berupa satu paket sabu dalam satu plastik kecil dengan berat 1,5 gram, kemudian 100 lembar plastik klip, 1 dompet, 1 buah kaca, serta uang tunai Rp2 juta (pecahan 100 ribu), serta satu pasang sepatu warna hitam (tempat simpan sabu) serta 1 handphone merk Realmi C15 wana biru dan 1 dos sepatu.

“Usai ditangkap pelaku kita bawah ke polres untuk lakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari YB kita berhasil mengungkap lagi ada rekannya berinisial ETW yang memesan barang yang sama,” beber kapolres.

Selanjutnya pada keesokan harinya yakni, Sabtu (28/1) kata kapolres, personel Satresnarkoba berhasil membekuk pelaku lainnya berinisial ETW di salah satu jalan di Kecamatan Tansel. Pelaku ETW ini juga melakukan modus yang sama yang dengan cara disimpan dalam sepatu.

Baca Juga: Bantuan Semen dari SKK Migas Mulai Disalurkan

Elaku ETW ini diamankan dengan jumlah barang bukti berupa dua paket sabu dengan berat total 2,03 gram, 20 plastik berukuran kecil, 1 bong alat hisap sabu yang terbuat dari botol air mineral, 1 pasang sepatu hitam merk Delmora, serta 1 dos sepatu dan 1 hp merk Oppo A54 warna hitam.

“Berdasarkan dari pemeriksaan, maupun barang bukti serta keterangan saksi, kedua pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini di kenakan pasal 114 dan 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas kapolres

Ditanya soal pengiriman barang haram ini, apakah melalui bandara atau pelabuhan, kapolres mengaku, sampai saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan, untuk itu pihaknya belum bisa mengungkapkannya, begitupun lokais penangkapan kedua pelaku secara detail, sebab saat ini pihaknya masih terus melakukan proses pengembangan lagi.

“Informasinya memang Kecamatan Tanimbar Utara merupakan pintu masuk, nah terkait dengan pengamanan ini tentunya kita tetap berdayakan personel kita yang ada yang di polsek dan kita saat ini melalui Satnarkoba bersama anggotanya tetap untuk mengantisipasi itu. kalau sudah ada indikasi atau informasi kita akan monitor ke sana nanti kalau kita stand by di sana disini bolong. Alangkah eloknya kita tinggal bermain berdasarkan kecepatan informasi yang ada,” jelas kapolres

Sedangkan terkait dengan kegagalan polres dalam pra peradilan pada kasus narkoba sebelumnya, kapolres mengaku, pihaknya tetap bekerja berdasarkan SOP dan segala tuntutan baik kekerasan terhadap pelaku ditiadakan.

“Tentu saja kita sesuai dengan ketentuan sop yang ada, setiap kegiatan kita pasti lengkapi dengan seluruh administrasi penyelidikan, kalau kemarin kan ketika melakukan kegiatan karena ada kekerasan yang dilakukan oleh tim penyidik sehingga memang kalah di pra peradilan. Kalau yang ini kita secara profesional tidak melakukan tindakan kekerasan tinggal kita undang RT-nya dan ada barang buktinya.(S-

Ditempat yang sama Kasat Narkoba Polres Tanimbar AKP Idris Mukadar menambahkan, pihaknya saat ini menelusuri apakah kedua terangka ini masuk lingkaran atau jaringan pengedar di Tanimbar, namun sampai saat ini belum dapat dipastikan.

“Barang yang diciptakan pasti ada pemiliknya, mungkin ini baru pertama kali ditemukan, tapi yang jelas ada, pasti kita akan telusuri jaringan tersebut. Kedua tersangka ini orang luar Tanimbar, status kedua tersangka ini, mereka sementara mencari nafkah di Tnaimbar,” jelas kasat. (S-26)