Polres Malteng Ringkus Sindikat Curanmor Antar Kabupaten
AMBON, Siwalimanews – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Maluku Tengah berhasil meringkus DM (16) warga Desa Tomalehu, Kecamatan Amalatu, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).
DM merupakan pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang selama ini diduga beroperasi di Kabupaten Maluku Tengah dan Kabupaten SBB. Sementara satu pelaku lainnya AH, masih dalam pengejaran.
Kapolres Maluku Tengah, AKBP Rosita Umasugi mengungkapkan, pelaku DM
merupakan satu dari kawanan pencurian kendaraan bermotor yang selama ini beroperasi disejumlah wilayah di dua kabupaten tersebut.
“Berdasarkan laporan dari pelapor SMA alias Saijid seorang ASN kabupaten Malteng, kendaraan roda dua jenis Yamaha Z miliknya, yang sementara parkir dipekarangan rumahnya dikawasan RT 17 Kelurahan Namaelo, hilang dicuri orang. Peristiwa itu terjadi pertengahan Januari kemarin,” jelas Kapolres kepada wartawan di Mapolres Malteng, Sabtu (30/1).
Setelah menerima laporan itu, lanjut Kapolres, penyidik Satreskrim Polres Malteng, melakukan penyelidikan dan diketahui pelaku berada dikawasan Dusun Waitasi, Desa Kairatu, Kecamatan Kairatu, Kabupaten SBB.
“Kami menuju TKP guna memastikan hasil penyidikan itu. Tim Resmob kemudian mengamankan pelaku DM, selanjutnya dibawa ke Mapolsek Kairatu untuk diperiksa sebelum akhirnya dibawa ke Mapolres Malteng,” ujar Kapolres.
Kapolres mengatakan, pelaku DM tak bisa berkutik saat diamankan tim Resmob Polres Malteng. Dan dari hasil pemeriksaan DM mengakui perbuatannya.
“DM mengaku, jika kendaraan milik pelaku itu telah dijual kepada orang lain di Desa Waimital Gemba Kabup SBB dengan harga Rp 1.500.000. Kemudian tim Resmob menuju Desa Waimital dan mengamankan barang bukti,” kata Kapolres.
Polisi kemudian mengiring DM dan barang bukti ke Mapolres Malteng untuk diamankan. DM dalam melakukan aksi pencurian bermotor ternyata tidak sendiri, dia dibantu oleh AH yang kini masih dalam pengejaran.
“Dia (DM-red) tidak sendiri melakukan aksi itu sebab masih ada rekannya yang lain, salah satu AH yang kini dalam pengejaran kami,” tutur Kapolres.
Dari hasil interogasi terhadap DM yang dipimpin Kasat Reskrim Iptu D Bakarbessy diamankan barang bukti ranmor sebanyak 4 unit. Sedangkan sejumlah kenderaan rida dua lainnya masih dalam pencarian.
“Personil kita berhasil mengamankan barang bukti ranmor sebanyak 4 unit. Sementara ada sejumlah kendaraan roda dua lainnya yang masih dalam pencarian,” ujar mantan Kasat Lantas Polres Malteng ini.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata mantan Kasubdit Propos Bidang Propam Polda Maluku, DM kini telah dijadikan sebagai tersangka, dan resmi ditahan di rutan Mapolres Malteng.
“DM masih kita periksa secara intensif. Kita sudah jadikan sebagai tersangka dan sudah kita tahan. Pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” sebutnya.
Kapolres menambahkan, DM dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 3e dan 4e KUHPidana subsider pasal 362 KUHPidana. (S-19)
Tinggalkan Balasan