AMBON, Siwalimanews – Pemprov Maluku di­nilai tidak serius ganti rugi lahan milik almar­hum Y.Saleh Atamimi yang diwariskan kepa­da A .Atamimi.

Pasalnya, sudah ham­pir 22 tahun ma­salah ini masih terus berkepanjangan tan­pa ada penyelesaian.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPRD Maluku, Hatta Hehanussa dalam rapat komisi III bersama ahli waris A. Atamimi dan A Marican, biro hu­kum yang diwakili Daud W,R Hukom, Magdalena Trona, Siti Mariyam, Kasubid Suhari, Kabat Aset T.Atur.

Lahan seluas 7 hektar milik ahli waris A Atamimi yang berlakasi di Waiheru telah dibangun Sekolah Usaha Perikanan Menengah (SUPM) dan Balai Diklat milik Pemprov Maluku yang sampai saat ini belum diganti rugi.

“Pak Mat Atamimi dalam mem­perjuangkan hak beliau tanah di Waiheru, dimana atas lahan 7 hek­tar lebih sudah terbangun SUPM maupun Balai Diklat milik Pemprov. Untuk itu beliau memperjuangkan untuk diganti rugi dan perjuangan ini sudah cukup lama sudah 22 tahun,” kata Hehanussa usai rapat kepada Siwalima, Jumat (29/1).

Baca Juga: Penyumbang Ikan, Aru tak Dilibatkan Dalam LIN

Hehanussa menegaskan, komisi III akan meminta pemprov untuk segera menyelesaikan hak masyarakat.

“Didalam pembuktian ahli waris sudah cukup lengkap, bahkan ada surat-surat rekomendasi dari pemerintah sebelumnya. Karena itu, komisi III akan agendakan rapat dengan Biro Hukum Pemprov untuk memastikan perkembangan masalah ini.

“Kita minta kepada pemprov untuk menyampaikan kepada kita dasar alas hak sampai dengan adanya beberapa fasilitas diatas lahan Atamimi sehingga keluarga Atatami minta ganti rugi,” tegasnya.

Sementara itu, Atamimi mengatakan, tanah miliknya dipakai sebagai aset dari Pemda tetapi tanah tersebut tidak pernah dibayar.

Ia mengklaim memiliki bukti-bukti yuridis dimana lahannya telah dipakai Pemprov untuk membangun SUPM dan fasilitas lainnya yang sudah 22 tahun belum ganti rugi.

“Beta minta tanah yang Pemda sudah pakai untuk sekolah SUPM segera bayar jua jang banyak alasan, karena sudah hampir 22 tahun seng ada kejelasan sehingga Beta datang ke dewan sebagai representasi dari rakyat untuk bantu beta, “ucapnya dengan dialeg Ambon.

Anggota Komisi III lainnya Anos Yeremias mengatakan, jika dipelajari dan telaah berdasarkan penjelasan dari staf BPN kepemilikan tanah oleh Keluarga Atamimi sangatlah kuat.

“Kita tidak perlu bertele-tele kita minta komisi I bila perlu kita rapat gabungan, tanah ini adalah hak Keluarga Atamimi tidak mungkin kami mengahalangi keluarga Atamimi untuk menuntut tanah yang adalah milik bapaknya,”cetusnya.

Sementara itu Anggota Komisi III Ayu Hindun Suhita Hasanusi meminta, pemprov untuk membayar ganti rugi lahan milik Atamimi.

“Kalau ini kenyaatan benar kita harus bantu.beliu punya hak Pemda harus bayar supaya betul-betul pak Atamimi juga mendapatkan haknya,” ujarnya.

Sementara perwakilan dari Biro Hukum Pemprov, Daud Watutama menjelaskan, pemprov masih telaah dan menyiapkan data-data yuridis.

“Kami akan menyiapkan kronologi masalah ini secara lengkap berdasarkan data yuridis sampai pada rekomendasi ombudsman,” ujarnya. (S-51)