AMBON, Siwalimanews – Satuan Reserse Kriminal (Satres­krim)  Polres Maluku Tengah berhasil meringkus DM (16) warga Desa To­malehu, Kecamatan Amalatu, Kabu­paten Seram Bagian Barat (SBB).

DM merupakan pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang selama ini diduga beroperasi di Kabupaten  Maluku Tengah  dan Kabupaten SBB. Sementara satu pelaku lainnya AH, masih dalam pengejaran.

Kapolres Maluku Tengah, AKBP Rosita Umasugi mengungkapkan, pelaku DM

merupakan satu dari kawanan pencurian kendaraan bermotor yang selama ini beroperasi disejumlah wilayah di dua kabupaten tersebut.

“Berdasarkan laporan dari pelapor SMA alias Saijid seorang ASN kabu­paten Malteng,   kendaraan roda dua jenis  Yamaha Z miliknya,  yang se­mentara parkir  dipekarangan rumah­nya dikawasan RT 17 Kelurahan Namaelo, hilang dicuri orang. Peristiwa itu terjadi pertengahan Januari kemarin,” jelas Kapolres kepada wartawan di Mapolres Mal­teng, Sabtu (30/1).

Setelah menerima laporan itu, lanjut Kapolres, penyidik Satreskrim Polres Malteng, melakukan penyeli­dikan dan diketahui pelaku berada dikawasan Dusun Waitasi, Desa Kairatu, Kecamatan Kairatu, Kabu­paten SBB.

“Kami menuju TKP guna memas­tikan hasil penyidikan itu. Tim Resmob kemudian mengamankan pelaku DM,  selanjutnya dibawa ke Mapolsek Kairatu untuk diperiksa sebelum akhirnya dibawa ke Mapolres Malteng,” ujar Kapolres.

Kapolres mengatakan, pelaku DM tak bisa berkutik saat diamankan tim Resmob Polres Malteng. Dan dari hasil pemeriksaan DM mengakui perbuatannya.

“DM mengaku, jika kendaraan milik pelaku itu telah dijual kepada orang lain di Desa Waimital Gemba Kabup SBB dengan harga Rp 1.500.000. Kemudian tim Resmob menuju Desa Waimital dan menga­mankan barang bukti,” kata Kapolres.

Polisi kemudian mengiring DM dan barang bukti ke Mapolres Malteng untuk diamankan. DM dalam melakukan aksi pencurian bermotor ternyata tidak sendiri, dia dibantu oleh AH yang kini masih dalam pengejaran.

“Dia (DM-red) tidak sendiri melakukan aksi itu sebab masih ada rekannya yang lain, salah satu AH yang kini dalam pengejaran kami,” tutur Kapolres.

Dari hasil interogasi terhadap DM yang dipimpin Kasat Reskrim Iptu D Bakarbessy diamankan barang bukti ranmor sebanyak 4 unit. Sedangkan sejumlah kenderaan rida dua lainnya masih dalam pencarian.

“Personil kita berhasil meng­amankan  barang bukti ranmor seba­nyak 4 unit. Sementara ada sejumlah kendaraan roda dua lainnya yang masih dalam pencarian,” ujar mantan Kasat Lantas Polres Mal­teng ini.

Untuk mempertanggungja­wabkan perbuatannya, kata mantan Kasub­dit Propos Bidang Propam Polda Maluku, DM kini telah dijadikan sebagai tersangka, dan resmi ditahan di rutan Mapolres Malteng.

“DM masih kita periksa secara intensif. Kita sudah jadikan sebagai tersangka dan sudah kita tahan. Pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” sebutnya.

Kapolres menambahkan, DM dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 3e dan 4e KUHPidana subsider pasal 362 KUHPidana. (S-19)