MASOHI, Siwalimanews – Kepolisian Resort Maluku Tengah berhasil meringkus empat bandar judi online. Mereka yang diringkus masing masing, RKM (50), RC (41) MHS (50) dan ZD (52).

Keempat bandar ini diancam dengan pasal berlapis yakni, pasal 303 ayat 1 ke 1 e, 2e KUHPidana serta pasal 15 ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 tahun 2008  tentang ITE junto pasal 27 ayat 2 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Kapolres Malteng AKBP Dax E M Manuputty dalam keterangan pers di Mapolres Malteng, Jumat (26/8) menegaskan para pelaku bandar judi online jenis togel itu diringkus pada lokasi dan waktu yang berbeda. mereka ditangkap saat sementara melakukan aktivitas judi togel dengan cara mengepul pemasangan dari masyarakat yang kemudian mengaksesnya ke situs judi online.

“RKM ditangkap anggota Resmob Satreskrim di Kelurahan Letwaru, Kecamatan Kota Masohi pada 14 Agustus lalu,  sedangkan RC diamankan di Desa Liang, Kecamatan Teluk Elpaputih, Kamis (24/8) kemarin. Sedangkan MHS dan ZD kedua warga Kelurahan Namaelo, Kecamatan Kota Masohi di ringkus pada 24 dan 25 Agustus lalu,” jelas kapolres.

Para tersangka ini menurut kapolres, bertindak sebagai pengepul atau menghimpun pemasangan nomor togel untuk di pasang pada situs judi online.

Baca Juga: Pangdam Sambut Kedatangan Kasau

Untuk tersangka RC mengakses situsTyogelonline sedangkan RKM gunakan situs Kingdomtoto, ZD, mengakses situs judi Comtoto dan MHS mengakses gunakan situs judi togel Sultantoto. Untuk motiv dari kegiatan atau praktek judi online yang dilakukan oleh para tersangka adalah mencari keuntungan.

“Motiv mereka untuk mendapatkan keuntungan, namun cara mereka salah dan melanggar hukum,” tegasnya.

Selain meringkus keempat tersangka judi online kata kapolres, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang Rp200 ribu hingga jutaan rupiah.

praktek judi online ini memang menggiurkan. Pasalnya dari setiap kemenangan dari hasil penjualan dan pemasangan togel melalui situs judi online ini, mampu meraih keuntungan hingga jutaan rupiah.

“Masyarakat mengirim nomor togel yang dipasang, kemudian para pelaku ini memasang langsung ke situs masing-masing. Jadi pelanggan yang pasang togel dan nomornya menang, misalnya Rp1 juta, maka pengepul ini dapat keuntungan Rp300 ribu. Sedangkan untuk hasil kemenangan 4 angka, maka pengepul akan menerima keuntungan Rp3 juta. Selanjutnya jika pemasang menang 3 angka hadiahnnya adalah Rp1 juta, dimana pengepul akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp300 ribu,” beber kapolres.

Kapolres menghimbau, kepada masyarakat agar tidak melakukan praktek judi yang menggiurkan itu, sebab selain akan mendatangkan kerugian, namun praktek itu jelas melanggar hukum, dan pastinya akan ditindak.

“Kami menghimbau masyarakat agar tidak tergiur dan nekat melakukan praktek judi. Kami pastikan akan bersikap tegas untuk menumpas semua bentuk perjudian  dan praktek ilegal lainnya,” janji kapolres.

Kapolres juga berharap, ada dukungan masyarakat untuk membantu polisi memberantas penyakit masyarakat berupa judi, miras serta lain sebagainya.(S-17)