AMBON, Siwalimanews – 1.125 liter  minuman keras jenis  Sopi, Anggur dan Sageru, dimusnahkan oleh Kapolres Rommy Agusriansyah dan jajarannya serta Forkopimda yang dipusatkan di Polres  Kabupaten Kepulauan Tanimbar Propinsi Maluku, Senin (21/12).

Kasat Reskrim Narkoba Iptu Beltazar Laratmase mengatakan, pemusnahan miras yang berjenis Sopi, anggur dan Sageru berjumah 1,125 liter dengan alat bukti dua buah blong dengan daya tampung sekitar 200 liter.

“10 buah jirgen yang  berukuran 35 liter, 9 buah jirgen berukuran 30 liter, enam buah jirgen yang berukuran 25 liter, 11 buah jirgen berukurang 5 liter dan 130 botol aqua berukuran 600 ml,” ujarnya.

Menurut Laratmase, pengoprasian dilakukan 10 kali oleh Sat Narkoba pada seputaran Kota Saumlaki dan Desa Lauran, dari hasil itulah maka sat narkoba dapat menyita 1125 liter yang diperkirakan dijual akan mencapai 70-80 juta rupiah.

“Untuk  menekan angka kejahatan kriminalitas di Tanimbar yang berjuluk duan Lolat ini, maka polres lewat sat narkoba selalu melakukan penertiban untuk mengurangi, kekerasan dalam rumah tangga, asusila dan lakalantas akibat dari miras maka, polres Kepulauan Tanimbar selalu melakukan penertiban penjualan miras secara ilegal, di Kabupaten Kepulauan Tanimbar,” katanya.

Baca Juga: Polresta Ambon Sita Ratusan Liter Sopi asal SBB

Selain itu Beltasar menyampaikan ada beberapa jenis narkoba seperti sabu dan ganja yang dalam oprasi tersebut, Sat Narkoba melakukan operasi tangkap tangan dan sementara pelaku dan barang bukti telah diserahkan ke kejaksaan,” katanya.

Laratse menghimbau, kepada masyarakat lebih khusus lagi bagi kepada kalangan melenial agar menjauhkan diri dari Narkoba dan minuman keras karena narkoba dapat merusak masa depan generasi muda dan dapat merusak diri sendiri. (S-16)