DOBO, Siwalimanews – Ancaman KPU Aru melalui kuasa hukumnya Lukman Matutu yang menyatakan akan melaporkan Polres Aru ke Mabes Polri, terkait dengan penggeledahan dan penyegelan ruangan Sekretaris KPU Agustinus Ruhulessin, ditanggapi santai oleh Kapolres Aru AKBP Sugeng Kundarwanto.

Bahkan, Kapolres mempersilahkan KPU Aru melalui kuasa hukumnya untuk melaporkan hal itu, sebab itu juga merupakan bagian dari hak mereka.

“Silahkan saja mereka lapor, itu hak mereka dan sah-sah saja,” ungkap Kapolres disela-sela coffe morning dengan wartawan, di ruang basis data Polres Aru, Selasa (16/11)

Walaupun demikian, Kapolres mengaku penggeledahan yang dilakukan pihaknya sudah sesuai aturan, dan memiliki dasar hukum berdasarkan surat penggeledahan dari Pengadilan Negeri Dobo. Selain itu, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan pihak yang akan digeledah yakni KPU Aru.

Sementara kaitannya dengan penyegelan ruangan sekretaris, dilakukan karena yang bersangkutan tidak berada di tempat dan untuk mengamankan berkas di dalamnya, sehingga dilakukan penyegelan dan dipasang garis polisi.

Baca Juga: Bentuk Tim Khusus Dana Hibah KPU, Polres Aru Dapat Dukungan

“Semua yang kita lakukan sudah berdasarkan aturan hukum yang berlaku dan kami jalankan amanat undang-undang. Jadi kalau mereka mau lapor silahkan saja. Semua orang sama di mata hukum dan sah-sah saja,” pungkas Kapolres. (S-25)