DOBO, Siwalimanews – Hakim menyatakan meno­lak permohonan praperadi­lan kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang diajukan ter­sangka Mores Anton Beruat selaku pemohon melawan Polres Aru selaku termohon.

Menurut hakim praper­adilan, tindakan hukum be­rupa penangkapan dan pena­hanan yang dilakukan Polres Aru terhadap termohon su­dahlah tepat.

Putusan majelis hakim tersebut disampaikan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Dobo, Senin (16/10) dipimpin hakim tunggal, Bicterzon Welfare Hutapea dan panitera muda pidana, Gillian Hetharia

Sementara termohon di­wakili, KBO Reskrim, Ipda Kalep Rumtutuly dan ter­sangka diwakili oleh kuasa hukumnya,Gasandi Renfaan.

Hakim mengungkapkan, terkait dengan penangkapan dan penaha­nan yang dilakukan termohon dalam hal ini Polres Aru, telah memenuhi dua alat bukti yang sah untuk me­netapkan Mores Anton Beruat sebagai tersangka.

Baca Juga: Kasus Dana Hibah Kwarda Pramuka Maluku, Jaksa Kantongi Bukti

Dan atas penetapan tersangka itu, penyidik Polres Aru juga telah melakukan penangkapan secara sah dan penahanan secara sah.

Olehnya, lanjut hakim, seluruh permohonan pemohon belum dapat dikabulkan atau tidak dapat dika­bulkan.

Ikuti Prosedur

Sementara itu, kuasa hukum pe­mohon, Gasandi Renfaan usai per­sidangan kepada wartawan menga­takan, pada prinsipnya menghormati putusan parperadilan yang baru saja didengar bersama atas gugatan permohonan praperadilan yang diajukan pihaknya.

“Hakim telah menyampaikan secara resmi di dalam ruang sidang bahwa permohonan kami belum dapat dikabulkan atau tidak dapat dikabulkan, karena berbagai pertim­bangan,” ungkapnya.

Dikatakan, terkait dengan pene­tapan tersangka penangkapan dan penahanan menurut pertimbangan hakim bahwa penyidik telah meme­nuhi dua alat bukti yang sah untuk menetapkan MAB sebagai ter­sangka.

Selain itu, lanjut dia, atas peneta­pan tersangka tersebut, penyidik juga telah melakukan penangkapan secara sah dan penahanan secara sah.

“Terkait dengan upaya hukum peninjauan kembali itu kan tidak dapat dilakukan karena ini perkara para peradilan.  Kami akan mengikuti serangkaian prosedur terkait de­ngan persidangan pokok nanti, yang akan dijadwalkan setelah nanti berkas perkara tahap II di kejaksaan baru dilimpahkan untuk pengadilan, baru kami akan sama-sama mengikuti sidang perkara pokok.

Keterangan Saksi-Saksi

Seperti diberitakan sebelumnya, dalan sidang yang berlangsung, Kamis (12/10) di PN Dobo dipimpin hakim tunggal Bicterzon Welfare Hutapea itu berlangsung dengan agenda mendengarkan keterangan saksi termohon (kepolisian).

Hadir dalam sidang itu termohon yang diwakili KBO Sat Reskrim Ipda Kalep Rumtutuly bersama tim, sementara tersangka diwakili oleh kuasa hukumnya Gasandi Renfaan.

Sidang dengan agenda mende­ngarkan keterangan saksi termohon ini menghadirkan empat saksi dian­taranya, dua anggota Satreskrim Polres Aru yakni Kanit PPA Aipda IR dan Briptu LT dan dua saksi lainya dari masyarakat yakni ketua RT008/04 berinisial IS, dan ketua ling­kungan berinisial AR

Kanit PPA Ipda IR menjelaskan, saat melakukan operasi pihaknya masuk di Karaoke Adhista sekitar pukul 02.00 WIT dan sesuai aturan sudah tutup. Namun, ketika masuk pihaknya bertemu Kasir Karaoke bernama Endang.

Sesuai dengan surat perintah ka­polres, pihaknya menyampaikan pemberitahuan bahwa ada operasi TPPO sesuai dengan protap dan setelah pemilik karaoke tiba, pihak­nya juga menjelaskan, terkait hal maksud dan diperbolehkan untuk melakukan pemeriksaan setiap kamar.

Setelah tiba di Polres kata Ipda IR, pihaknya meminta surat penyeli­dikan setelah diterbitkan, anggota mulai melakukan pemeriksaan terha­dap A, sementara untuk F, keesokan paginya baru diperiksa karena dalam kondisi dipengaruhi miras.

Dari hasil pemeriksaan terhadap A maupun beberapa rekan kerja lainnya dan pemilik karaoke MAB kemudian dilakukan gelar yang se­belumnya diperkuat dengan ketera­ngan ahli TPPO, dimana berdasar­kan ahli, bahwa dalam kasus terse­but terdapat unsur, rekrutmen pe­kerja, penjarakan hutang dan penam­pungan. Itu merupakan unsur TPPO.

Selain itu, ada hubungan badan bukan suami istri, ada sejumlah hutang yang dilihat dalam aplikasi pembukuan yang didalam terdapat hutang seluruh ladies. Untuk A, hutang yang tertera dalam aplikasi tersebut berjumlah Rp24 juta.

“Selain itu, terdapat hutang yang ditimbulkan karena denda/cas. Un­tuk bermalam diberikan izin oleh pemilik dan kena cas sebesar Rp1.4 juta,” urai Ipda IR.

Dalam perkara ini, Ipda IR me­ngaku, pihaknya mengamankan ba­rang bukti berupa, surat kontrak kerja para ladies serta surat izin usaha (hanya jual minuman eceran), pakaian, seprei dan sarung bantal.

Dalam persidangan tersebut, ha­kim juga menekankan terkait dengan mekanisme penetapan tersangka, karena dalam berkas, terdapat be­berapa penyidik bahkan dalam surat penetapan tersangka kapolres yang tanda tangan, bukan penyidik.

Terkait dengan hal tersebut, saksi mengaku, kapolres menandatangani surat penahanan berdasarkan hasil gelar perkara yang memutuskan status saksi berubah menjadi ter­sangka.

Sementara, Kuasa Hukum ter­sang­ka Gasandi Renfaan usai si­dang kepada wartawan mengaku, kesal atas kliennya (pemohon) tidak diha­dirkan dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan para saksi pa­da sidang atas kasus dugaan TPPO ini.

Pasalnya, pihaknya telah meminta kepada hakim agar tersangka MAB dihadirkan dalam persidangan ter­sebut guna didengarkan keterangan­nya. Namun sayangnya, MAB tidak diperbolehkan oleh pihak termohon (penyidik) untuk hadir pada per­sidangan itu.

Menurutnya, jika kliennya diha­dir­kan dalam persidangan, harus membutuhkan surat dari kuasa hu­kum pemohon maka, sudah barang tentu sebagai kuasa hukum, dirinya akan mengajukan surat permohonan kepada pihak penyidik agar ter­sangka MAB diizinkan untuk meng­ikuti sidang tersebut. Namun, kuasa hukum termohon tidak mengabulkan pernyataan hakim tersebut.

Renfaan mengaku, kehadiran ter­sangka dalam persidangan pra peradilan tersebut sangat penting untuk didengarkan keterangannya, sebab semua keterangan yang nantinya akan disampaikan itu berkaitan dengan penangkapan dan penahanan yang dilakukan pihak penyidik terhadap kliennya.

Dimana ada surat penangkapan yang redaksinya berbunyi bahwa, mereka memerintahkan para penyidik untuk membawa saudara MAB atau pemohon ini untuk hadir memberikan keterangannya sebagai tersangka.

Ia menegaskan, pengajuan pra peradilan itu merupakan syarat formil yang tentu akan dilihat dari bukti-bukti yang disampaikan oleh kuasa hukum termohon. Namun, apabila terdapat cacat formil, maka pihaknya akan meminta kepada hakim untuk memutuskan perkara tersebut dengan seadil-adilnya, dan membebaskan MAB dari tahanan.

“Jadi yang kami uji disini adalah syarat formil, nanti kami akan melihat bukti-bukti yang disampaikan oleh kuasa hukum termohon, bahwa apabila memang ada cacat formilnya, maka kami meminta kepada yang mulia hakim tunggal untuk memu­tuskannya dengan seadil-adilnya dan membebaskan saudara MAB dari tahanan,” tegas Renfaan.

Untuk diketahui sebelumnya sidang dengan agenda pemeriksaan saksi pemohon telah mendengarkan empat orang saksi dari Karaoke Adiskal yakni AS, SR, IN dan ED dihadirkan pada sidang tersebut guna dimintai keterangan.

Pada sidang tersebut, para saksi dicecar sejumlah pertanyaan, baik dari pihak termohon dalam hal ini penyidik, maupun kuasa hukum pemohon dan hakim yang memimpin sidang. (S-11)