DOBO, Siwalimanews –  Polres Aru berhasil menggagalkan penyelundupan minuman keras tradisional jenis sopi, yang hendak dimasukan ke Kota Dobo dari Kabupaten Kepulauan Tanimbar, menggunakan kapal laut.

“Pengkapan 3,6 ton sopi diatas KM Dua Putra itu dilakukan dalam Operasi Antik Siwalima 2020 yang digelar Polres Kepulauan Aru, Selasa (20/10),” ungkap Kapolres Aru, AKBP Eko Budiarto dalam keterangan persnya di Mapolres, Rabu (21/10).

Operasi yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba, AKP PJ Louhenapessy itu, berdasarkan informasi dari Bripka M Kelabora yang disampaikan kepada Kasat Resnarkoba terkait keberadaan KM Dua Putra yang mengangkut miras-miras tersebut.

Setelah kapal tersebut bersandar di Pelabuhan Yos Sudarso Dobo sekitar pukul 18.00 WIT,  anggota Resnarkoba langsung mengamankan kapal dan berhasil menemukan 3,6 ton sopi yang dikemas dalam 103 jerigen berukuran 35 liter.

“Operasi ini merupakan upaya Polres Aru dalam menjaga kondisi kamtibmas di kabupaten ini tetap aman dan kondusif menjelang Pilkada,” ungkap Kapolres.

Baca Juga: Polresta Gagalkan Penyelundupan Ratusan Liter Miras  

Selain barang bukti 3.6 ton sopi yang diamankan, pihaknya juga turut mengamankan 4 ABK serta nahkoda kapal, karena terkait dengan muatan ini. Berdasarkan interogasi sementara, sopi-sopi tersebut diangkut dari Desa Larat Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

4 ABK dan nahkoda yang diamankan karena dianggap bertanggung jawab terhadap muatan tersebut, masing-masing Ever Kafroly (36) yang bertanggungjawab atas 24 jerigen, Moce Kelmanutu (40) 14 jerigen, Sibron Matweru (35) 22 jerigen, Ely Nadan (40) Nakhoda dengan 13 jerigen serta Lukas Leanwatu (40) 30 jerigen.

“Kepemilikan BB ini akan kita ditelusuri setalah 4 ABK dan nahkodanya kita amankan,” janji Kapolres. (S-25)