AMBON, Siwalimanews – Sidang pidana yang digelar secara online tidak berjalan mulus. Jaringan internet pada saat sidang berlangsung kadang gangguan. Akibatnya, kualitas suara dari para pihak yang mengikuti sidang cenderung tidak jelas.

Hal itu dikeluhkan pengacara Posbakum Alfred Tutupary. Ia mengaku memang sangat mendukung langkah pemerintah yang menerapkan kebijakan social distancing dan physical distancing.

Namun, ia menyayangkan sinyal jaringan internet yang mengadat atau tidak stabil dan membuat persidangan ini terhambat. “Salah satu kendala soal jaringan dan kedua soal saksi. Saya khawatirnya pemeriksaan saksi tidak maksimal, karena tidak ketemu langsung,” ujar Tutupary.

Dikatakan, secara umum sidang berjalan lancar. Tetapi, ada sedikit kendala yang harus segera ditangani. Sebab, jika dibiarkan, bisa berdampak pada hajat mencari keadilan para pencari keadilan. Kendala tersebut yakni jaringan.

Dijelaskan, dalam beberapa sidang yang digelar, jaringan kurang bagus. Akibatnya, kualitas suara dari saksi maupun terdakwa kurang jelas. Kendala tersebut bisa berdampak besar karena berkaitan langsung dengan keterangan kepada majelis hakim.

Baca Juga: Korupsi Panwas Malteng, Saksi Ahli Jelaskan Peran Sekretaris  

Hal yang sama juga dikeluhkan beberapa pengacara Posbakum. Melalui Alfred, mereka meminta pihak pengadilan berkoordinasi dengan PT Telkom untuk memastikan jaringan tetap baik selama sidang online digelar.

Kualitas suara dari seluruh pihak yang terlibat sidang harus bagus karena menyangkut kesimpulan hakim. ”Harapannya, kendala jaringan yang dihadapi bisa segera teratasi,” ujarnya.

Mereka juga menyarankan, sidang melalui teleconference itu hanya digelar untuk pembacaan dakwaan, eksepsi, dan putusan. Sementara keterangan saksi diupayakan tetap digelar di pengadilan.

Menanggapi hal ini, Humas PN Ambon, Lucky Rombot Kalalo, tidak menampik sinyal menjadi kendala saat sidang online. Namun demikian hal itu tidak mengganggu esensi materi persidangan.

Untuk diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Ambon, mulai menerapkan sistem persidangan pidana dengan menggunakan video conference atau live streaming. Sidang jarak jauh tersebut mulai dilakukan pada Senin 30 Maret 2020, sebagai upaya pencegahan wabah covid 19.

Ruang sidang yang biasanya digunakan untuk sidang diubah menjadi ruangan yang lengkap dengan peralatan untuk menunjang sidang online. Mulai dari jaringan internet yang memadai, laptop, kamera, layar dan sebagainya. (Mg-2)