AMBON, Siwalimanews – Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease berhasil me­nggagalkan penyelundupan 500 liter minuman keras tradisional jenis sopi asal Kabupaten Seram Bagian Barat yang hendak masuk ke Kota Ambon.

Penangkapan setengah ton miras ini dalam razia yang dila­kukan Satuan Narkotika Polresta Ambon dan Polsek Salahutu di Pe­labuhan Hunimua, Desa Lia­ng, Kecamatan Salahutu, Kabu­paten Maluku Tengah, Selasa (1/9).

Penjabat sementara Kasubbag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Isack Leatemia menjelaskan, ratusan lier sopi tersebut berhasil diaman­kan dari satu bus penumpang yang bertolak dari Kota Piru, Kabupaten SBB yang baru saja tiba di Der­maga Hunimua.

“Operasi ini memang sasaran­nya miras, mekanismenya setiap kendaran yang keluar dari Pelabuhan Hunimua hendak menuju ke arah Kota Ambon, diperiksa oleh anggota polisi dari Satres Narkoba,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan, miras jenis sopi yang dibungkus dalam 22 karton dan 3 karung dengan jumlah total diperkirakan 500 liter.

Baca Juga: Kelurahan Ahusen Wakili Maluku Ikut Lomba Kampung Iklim

Walaupun demikian, pemilik dari ratusan liter miras ini tidak ditemukan dalam rasia tersebut. Namun pengemudi bus menga­ku, miras itu dititipkan oleh orang tak dikenal (OTK) untuk kemudian dibawa ke Kota Ambon.

“Setelah barang bukti disita, anggota melakukan introgasi terhadap sopir, dimana sopir mengaku tidak mengetahui pemilik sopi, karena barang tersebut  hanya dititipkan OTK untuk di antar ke Kota Ambon,” katanya sembari menambahkan, barang bukti tersebut sudah diamankan di ruangan Sat Resnarkoba Polresta Ambon untuk kemudian akan dimusnahkan. (S-45)