DOBO, Siwalimanews – Operasi penyakit masyarakat (pekat) yang digelar Polres Aru di Kota Dobo, berhasil mengamankan ratusan liter minuman keras tradisional jenis sopi yang dikemas dalam botol di dermaga Yos Sudarso Dobo saat embarkasi KM Tidar dan Ngapulu.

Selain mengamankan ratusan liter miras, dalam operasi itu juga personel Polres Aru berhasil mengamankan tiga pemilik ratusan liter miras tersbeut yang berinisial K,L dan J serta salah satu ibu rumah tangga berinisial R (27) yang kedapatan sementara menjual togel kupon putih.

“434 liter miras ini kita amankan beserta pemiliknya saat KM Tidar dan KM Ngapulu lakukan Embarkasi di Dermaga Yos Sudarso Dobo. Selain itu satu ibu rumah tangga juga diamankan lantaran kedapatan jual togel,” jelas Kapolres Aru AKBP Dwi Bactiar Rivai dalam keterangan persnya di Mapolres Aru, Kamis (25/8).

Menurutnya, dalam pelaksaan patroli dalam rangka operasi pekat personel Polres mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada kegiatan perjudian jenis togel di salah satu rumah warga. Menerima laporan tersebut, personel yang sementara melakukan patroli langsung menuju ke rumah yang dimaksud.

Setelah sampai ke rumah tersebut, ditemukan barang bukti berupa kertas shio dan syair yang tercecer diatas meja serta papan bola jatuh, yang diduga ada kaitannya dengan permainan judi togel.

Baca Juga: ASN Pemkot Diwajibkan Punya Dompet Digital

Sang pemilik rumah yakni H dan istrinya R diinterogasi keduanya kemudian menunjukan barag bukti lainnya berupa 13 buah buku kupon putih, 1 buah buku tafsir mimpi, 4 lembar kertas syair togel, 1 lembar kertas shio togel, 1 buah papan bola jatuh yang terbuat dari triplek ukuran 1×1 meter warna hijau putih dengan daftar nomor togel serta 2 buah pulpen.

“Selain itu, kami juga mengamankan uang tunai sebesar Rp1.867.000,00, dengan rincian, 10 lembar uang pecahan Rp100 ribu, 8 lembar pecahan Rp50 ribu, 13 lembar pecahan Rp20 ribu, 14 lembar pecahan Rp10 ribu, 8 lembar pecahan Rp5 ribu, 11 lembar pecahan Rp2 ribu dan 5 lembar pecahan Rp1.000,” rinci kapolres

Setelah mendapatkan barang bukti serta pengakuan pelaku tambah kapolres, ibu rumah tangga ini kemudian diamankan beserta barang bukti ke Mapolres Aru, untuk diserahkan kepada penyidik untuk diproses lebih lanjut.

Motif dari pelaku sendiri yakni untuk memperoleh keuntungan. pelaku dikenakan pasal tentang perjudian yakni Pasal 303 Ayat (1) ke 1e dan 2e KUHPidana.(S-11)