Polisi Tindaklanjuti Laporan Keterlibatan Sadli Ie dan SBM
AMBON, Siwalimanews – Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Roem Ohoirat mengatakan, laporan polisi keterlibatan Kadis Kehutanan Provinsi Maluku, Sadli Ie dan CV.Sumber Berkat Makmur (SBM) terkait illegal logging di petuanan adat Desa Administratif Sabuai Kecamatan Siwalalat Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) akan ditindaklanjuti.
Ohoirat mengaku, setelah laporan diterima pihak Direktorat Reskrimsus (Ditreskrimsus) Polda Maluku, penyidik langsung mempelajarinya dan akan menindaklanjuti laporan tersebut.
“Oh kalau menyangkut laporan itu sekarang penyidik sementara mempelajarinya dan tentu akan ditindaklanjuti,” tandas Ohoirat di ruang kerjanya Rabu (11/3).
Menurutnya, mengusut kasus illegal logging tidaklah mudah, karena banyak stakeholder terlibat tidak hanya kehutanan, tapi lingkungan hidup dan lain-lain.
Meskipun demikian, untuk laporan LSM menyangkut keterlibatan CV. Sumber Berkat Makmur (SBM), Kadis Kehutanan dan pihak-pihak lain terkait illegal logging di petuanan adat Desa Administratif Sabuai Kecamatan Siwalalat Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) tetap diselidiki penyidik.
Baca Juga: Tiga Hari KPK Cecar Kontraktor Ambon“Semua laporan akan ditindaklanjuti. Kan laporan itu baru diterima penyidik , kemarin (Rabu Red). Jadi saat ini penyidik juga sementara pelajarinya. Setelah itu ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan penyidikan,” jelas Ohoirat.
Usut Sampai Tuntas
Komisi I DPRD Maluku meminta Ditreskrimsus Polda Maluku dan Kejari Masohi mengusut tuntas kasus illegal logging yang diduga melibatkan Sadli Ie. Kadis Kehutanan Provinsi Maluku ini terlibat di dua kasus illegal logging baik di SBT maupun di Malteng.
Di SBT, Sadli Ie diduga terlibat illegal logging bersama CV. SBM, perusahaan yang melakukan penebangan di petuanan Desa Administratif Sabuai Kecamatan Siwalalat Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT).
Sedangkan di Malteng, Sadli juga diduga terlibat illegal logging di Dusun Solea Kecamatan Seram Utara. Kasus ini dilaporkan ke Kejari Masohi dan pada Selasa (10/3), ia diperiksa selama hampir enam jam oleh jaksa.
Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku Amir Rumra kepada Siwalima di Baileo Rakyat Karang Panjang, Ambon Rabu, (11/3) mengatakan, penegak hukum seperti jaksa dan polisi harus serius mengusut kasus ini. Menurut Rumra, jangan sampai penegak hukum fokus kepada rakyat kecil dan dijadikan tersangka, sementara dalang dibalik dugaan illegal logging itu sama sekali tidak disentuh jaksa maupun polisi.
“Memang sebagai ketua Komisi I yang membidangi hukum dan pemerintahan, kami tetap meminta Kejaksaan Negeri Masohi dan Kepolisian Daerah Maluku untuk tetap serius melakukan proses sampai tuntas, sehingga diketahui siapa aktor dibalik dugaan illegal logging tersebut,” ungkap Rumra.
Terlibat Illegal Logging SBT
Nama Sadli Ie tidak hanya terlibat di illegal logging Desa Solea Kecamatan Seram Utara Kabupaten Malteng, tapi juga disebut-sebut punya andil besar di kasus dugaan pembalakan hutan oleh CV Sumber Berkat Makmur (SBM) di petuanan adat Desa Administratif Sabuai Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT).
Sadli Ie ternyata ikut dilaporkan ke pihak Polda Maluku oleh Moluccas Democratization Watch (MDW) Selasa (10/3), terkait pembalakan liar di Desa Administratif Sabuai Kabupaten SBT.
“Dalam Laporan pidana ini kami juga meminta kepada pihak Reskrimsus Polda Maluku untuk memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait seperti Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku, Bupati Seram Bagian Timur, Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Seram Bagian Timur, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Seram Bagian Timur dan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Seram Bagian Timur,” kata Koordinator MDW, M.Ikhsan Tualeka dalam rilisnya kepada Siwalima Selasa (10/3)..
Menurut Tualeka, setelah ramai di ruang publik terutama di media masa dan media sosial, kasus dugaan pembalakan hutan secara ilegal oleh CV. SBM di petuanan adat Desa Administratif Sabuai yang bertopeng perkebunan pala tersebut mendapat tanggapan serius dari MDW.
Selaku lembaga yang selalu konsisten dalam mengadvokasi kepentingan publik ini akhirnya mempidanakan CV. SBM dan pihak-pihak lain dengan delik aduan dugaan tindak pidana pengrusakan lingkungan hidup oleh CV.SBM pada petuanan adat Desa Administratif Sabuai, Kecamatan Siwalalat, Kabupaten SBT.
Sebelumnya warga adat Sabuai memprotes aktivitas CV. SBM karena dianggap merusak lingkungan hidup dan situs-situs adat seperti kuburan leluhur pada areal yang menjadi aktivitasnya. Akibat protes itu, sekitar 26 warga adat Sabuai ditahan di Polsek Werinama namun kemudian dipulangkan tetapi dua orang warga adat kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
“Hemat kami, aktivitas CV. SBM telah menimbulkan kerugian lingkungan dan ketidakseimbangan ekologis di hutan yang menjadi petuanan adat masyarakat Sabuai. Disamping kerugian lingkungan, juga kerugian sosial karena dampaknya dirasakan warga Sabuai secara langsung seperti banjir dan longsor. Karena itu kami merespons kegelisahan masyarakat Sabuai dengan mempidanakan CV. SBM di Reskrimsus Polda Maluku berikut kroni-kroninya”, tegas Tualeka.
Ia juga menambahkan, lalam laporan pidana itu pihaknya meminta kepada Ditreskrimsus Polda Maluku untuk memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait seperti Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku, Sadli Ie, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku, Roy Syauta, Bupati Seram Bagian Timur (SBT), Mukti Keliobas Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten SBT, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten SBT dan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten SBT. (Mg 4/Mg-7)
Tinggalkan Balasan