AMBON, Siwalimanews – Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Roem Ohoirat mengata­kan, laporan polisi  keter­libatan Kadis Kehutanan Provinsi Maluku, Sadli Ie dan CV.Sumber Berkat Makmur (SBM) terkait  illegal logging di petuanan adat Desa Administratif Sabuai Kecamatan Siwa­lalat Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT)  akan ditindaklanjuti.

Ohoirat mengaku, sete­lah laporan diterima pihak Direktorat Reskrimsus (Dit­reskrimsus) Polda Maluku, penyidik langsung mempe­lajarinya dan akan menindaklanjuti laporan tersebut.

“Oh kalau menyangkut laporan itu sekarang penyidik sementara mempelajarinya dan tentu akan ditindaklanjuti,” tandas Ohoirat di ruang kerjanya Rabu (11/3).

Menurutnya, mengusut kasus illegal logging tidaklah mudah, ka­rena banyak stakeholder terlibat tidak hanya kehutanan, tapi lingkungan hidup dan lain-lain.

Meskipun demikian, untuk lapo­ran LSM menyangkut keterlibatan CV. Sumber Berkat Makmur (SBM), Kadis Kehutanan dan pihak-pihak lain terkait illegal logging di pe­tuanan adat Desa Administratif Sabuai Kecamatan Siwalalat Kabu­paten Seram Bagian Timur (SBT) tetap diselidiki penyidik.

Baca Juga: Tiga Hari KPK Cecar Kontraktor Ambon

“Semua laporan akan ditindak­lanjuti. Kan laporan itu baru diterima penyidik , kemarin (Rabu Red). Jadi saat ini penyidik juga sementara pelajarinya. Setelah itu ditindak­lanjuti dengan penyelidikan dan penyidikan,” jelas Ohoirat.

Usut Sampai Tuntas

Komisi I DPRD Maluku meminta Ditreskrimsus Polda Maluku dan Kejari Masohi mengusut tuntas kasus illegal logging yang diduga melibatkan Sadli Ie. Kadis Kehu­tanan Provinsi Maluku ini terlibat di dua kasus illegal logging baik di SBT maupun di Malteng.

Di SBT, Sadli Ie diduga terlibat illegal logging bersama CV. SBM, perusahaan yang melakukan pene­ba­ngan di petuanan Desa Administratif Sabuai Kecamatan Siwalalat Kabu­paten Seram Bagian Timur (SBT).

Sedangkan di Malteng, Sadli juga di­duga terlibat  illegal logging di Du­sun Solea Kecamatan Seram Uta­ra. Kasus ini dilaporkan ke Kejari Masohi dan pada Selasa (10/3), ia diperiksa selama hampir enam jam oleh jaksa.

Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku Amir Rumra kepada Siwa­lima di Baileo Rakyat Karang Pan­jang, Ambon Rabu, (11/3) mengata­kan, penegak hukum seperti jaksa dan polisi harus serius mengusut kasus ini. Menurut Rumra, jangan sam­pai penegak hukum fokus ke­pada rakyat kecil dan dijadikan ter­sangka, sementara dalang dibalik du­gaan illegal logging itu sama sekali tidak disentuh jaksa maupun polisi.

“Memang sebagai ketua Komisi I yang membidangi hukum dan pemerintahan, kami tetap meminta Kejaksaan Negeri Masohi dan Ke­polisian Daerah Maluku untuk tetap serius melakukan proses sampai tuntas, sehingga diketahui siapa aktor dibalik dugaan illegal logging tersebut,” ungkap Rumra.

Terlibat Illegal Logging SBT

Nama Sadli Ie tidak hanya terlibat di illegal logging  Desa Solea Keca­matan Seram Utara Kabupaten Mal­teng, tapi juga disebut-sebut punya andil besar di kasus dugaan pemba­lakan hutan oleh CV Sumber Berkat Makmur (SBM) di petuanan adat Desa Administratif Sabuai Kabupa­ten Seram Bagian Timur (SBT).

Sadli Ie ternyata ikut dilaporkan ke pihak Polda Maluku oleh Molu­ccas Democratization Watch (MD­W) Selasa (10/3), terkait pembalakan liar di Desa Administratif Sabuai Kabupaten SBT.

“Dalam Laporan pidana ini kami juga meminta kepada pihak Res­krim­sus Polda Maluku untuk mema­nggil dan memeriksa pihak-pihak terkait seperti Kepala Dinas Kehu­tanan Pro­vinsi Maluku, Kepala Dinas Lingku­ngan Hidup Provinsi Maluku, Bupati Seram Bagian Timur, Kepala Dinas Kehutanan Kabupa­ten Seram Bagian Timur, Kepala Dinas Lingkungan Hi­dup Kabupa­ten Seram Bagian Timur dan Kepala Dinas Pertanian Kabupa­ten Seram Bagian Timur,” kata Koor­dinator MDW, M.Ikhsan Tualeka da­lam rilis­nya kepada Siwalima Selasa (10/3)..

Menurut Tualeka,  setelah ramai di ruang publik terutama di media masa dan media sosial, kasus duga­an pembalakan hutan secara ilegal oleh CV. SBM di petuanan adat Desa Administratif Sabuai yang berto­peng perkebunan pala tersebut men­dapat tanggapan serius dari MDW.

Selaku lembaga yang selalu kon­sisten dalam mengadvokasi kepenti­ngan publik ini akhirnya mempida­nakan CV. SBM dan pihak-pihak lain dengan delik aduan  dugaan tindak pidana pengrusakan lingkungan hidup oleh CV.SBM  pada petuanan adat Desa Administratif Sabuai, Ke­camatan Siwalalat, Kabupaten SBT.

Sebelumnya warga adat Sabuai memprotes aktivitas CV. SBM ka­rena dianggap merusak lingkungan hidup dan situs-situs adat seperti kuburan leluhur pada areal yang menjadi aktivitasnya. Akibat protes itu, sekitar 26 warga adat Sabuai ditahan di Polsek Werinama namun kemudian dipulangkan tetapi dua orang warga adat kemudian ditetap­kan sebagai tersangka.

“Hemat kami, aktivitas CV. SBM telah menimbulkan kerugian lingku­ngan dan ketidakseimbangan ekolo­gis di hutan yang menjadi petuanan adat masyarakat Sabuai. Disamping ke­rugian lingkungan, juga kerugian sosial karena dampaknya dirasakan warga Sabuai secara langsung seperti banjir dan longsor. Karena itu kami merespons kegelisahan masyarakat Sa­buai dengan mempi­danakan CV. SBM di Reskrimsus Polda Maluku be­rikut kroni-kroni­nya”, tegas Tualeka.

Ia juga menambahkan, lalam laporan pidana itu pihaknya me­minta kepada Ditreskrimsus Polda Maluku untuk memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait seperti Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku, Sadli Ie, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku, Roy Syauta, Bupati Seram Bagian Timur (SBT), Mukti Keliobas  Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten SBT, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten SBT dan Kepala Dinas Pertanian Kabu­paten SBT. (Mg 4/Mg-7)