Polisi Tetapkan Eks Kadis PKP Aru Tersangka Korupsi
AMBON, Siwalimanews – Mantan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Kepulauan Aru Umar Ruly Lonjo ditetapkan tersangka kasus korupsi proyek pembangunan kantor gedung Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Kepulauan Aru tahun anggaran 2018.
Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Maluku mengantongi cukup bukti yang mrmberatkan Lonjo selaku kuasa pengguna anggaran kala itu.
“Benar yang bersangkutan sudah kita tetapkan sebagai tersangka pasca gelar perkara yang dilakukan,”jelas Dirkrimsus Polda Maluku, Kombes Harold Huwae kepada wartawan di Ambon, Sabtu (27/5).
Selain Lonjo, Ditreskrimsus juga menetapkan tiga orang lainnya masing masing BE, MP, dan RP.
Mereka merupakan kaki tangan Lonjo yang menjabat sebagai, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Penyedia dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Hakim Vonis Pembunuh Sadis di Hulaliu 9 Tahun Penjara“Tersangka yang ditetapkan ada 4 orang,”tandasnya.
Pembangunan gendung Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Kabupaten Kepulau Aru dianggarakan sebesar Rp1.933.300.000 yang bersumber dari DAU tahun 2018.
Hanya saja proyek ini tak kunjung diselesaikan hingga pada tahun 2023 ini.
Proges pekerjaan yang terampung hanya sebesar 30 persen sebelum akhirnya mangkrak.
Dari hasil perhitungan kerugian negara, kerugian dari proyek ini mencapai lebih dari 1,5 milliar.
“Hasil audit ada kerugian sebesar Rp.1.555.083.634,” pungkasnya.
Untuk diketahui, proyek pembangunan Kantor PKP Kabupaten Kepulauan Aru dibangun sejak tahun 2018 lalu.
Pembangunan Kantor PKP Kabupaten Aru bersumber dari DAU tahun 2018, dengan Nomor Kontrak: 01/PKP/SP-PK-DAU/2018 dengan dengan nilai proyek Rp1.933.300.000,- Diduga dana sebesar Rp1,546.640.000,- atau 80 persen total dana tersebut telah dicairkan namun hingga kini pekerjaan tak kunjung rampung.(S-10)
Tinggalkan Balasan