AMBON, Siwalimanews – Kepolisian Resort Pulau Buru melakukan monitoring dan penyelidikan terkait beredarnya informasi adanya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang dilakukan oleh PT Sinergi Sahabat Setia (SSS) dan PT Prima Indo Persada (PIP).

Kedua perusahaan yang sebelum ditutup ini bergerak dibidang pertambangan emas, berada pada jalur H Gunung Botak, Desa Persiapan Wamsait, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru.

“Jadi mengenai adanya informasi PETI pada PT SSS dan PT PIP, Bapak Kapolda langsung memerintahkan Polres Buru melakukan monitoring dan penyelidikan di kedua perusahaan itu, dan pada Kamis (10/11) kemarin tim sudah turun melakukan penyelidikan,” ungkap Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Roem Ohoirat kepada wartawan di Mapolda Maluku, Jumat (11/11).

Saat melakukan monitoring dan penyelidikan kata Kabid, Polres Buru diback personel Polda Maluku, dalam hal ini dari penyidik Subdit IV Tipidter, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus).

Ohoirat mengaku, saat dilakukan penyelidikan di lingkungan perusahaan PT SSS, tim tidak menemukan adanya aktivitas PETI. Hanya saja ditemukan puluhan unit bak rendaman emas, beberapa alat dan bahan yang diduga digunakan dalam kegiatan rendaman.

Baca Juga: DPRD Desak Dikbud Bayar Sertifikasi dan Tunjangan Tamsil Guru

“Tim menemukan sebanyak 38 buah bak rendaman, 1 diantaranya sudah terisi dan dalam proses pengolahan, 1 dalam proses pengisian material, dan 34 buah bak kosong atau belum terisi material mineral logam emas,” urai Kabid.

Selain bak rendaman ungkap Kabid, tim juga menemukan sejumlah bahan kimia berbahaya jenis cianida (Cn) di dalam sebuah karung dan tas pelastik serta 30 kaleng Cn kosong.

“Tim juga menemukan kapur kurang lebih sekitar 700 karung, semen kurang lebih 100 karung, karbon kurang lebih 50 karung, teromol 5 tabung, selang 1 ikat warna kuning, 1.000 karung berisikan material mineral logam emas, dan gerobak sebanyak 4 buah,” ungkap Kabid.

Barang-barang maupun peralatan yang ditemukan tersebut menurut Kabid, sudah didata oleh tim dan Tim juga mengambil keterangan dari 2 orang pekerja bak rendaman yang ditemukan.

“Tim juga sudah koordinasi dengan Kapolsek Waeapo dan Bhabinkamtibmas wilayah Desa Dafa untuk menghadirkan ketua RT agar menjadi saksi dalam kegiatan pemeriksaan gudang (tempat penyimpanan bahan bahan kimia),” beber Kabid.

Terkait dengan hasil yang ditemukan tersebut Kabid mengaku tim akan terus melakukan pengembangan atau penyelidikan lebih lanjut.

“Sebagian barang dan bahan yang diduga digunakan untuk aktivitas sudah disisipkan sebagai barang bukti  dan diamankan di Mapolsek Waeapo guna penyelidikan lebih lanjut,” tutur Kabids.

Selain PT SSS tambah Kabid, tim gabungan juga melakukan monitoring dan penyelidikan terkait aktivitas PETI tersebut di PT PIP. Saat mendatangi perusahaan itu, tim menemui penjaga atas nama Helmi Tio.

“Di PT PIP tim tidak menemukan adanya kegiatan aktivitas pertambangan di lokasi perusahaan tersebut,” ujarnya.

Kapolda Maluku menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas pertambangan emas di Gunung Botak. Selain ilegal, aktivitas tersebut sangat berbahaya karena akan mencemari lingkungan.

“Bapak Kapolda Maluku telah menekankan untuk tidak ada lagi aktivitas pertambangan di Gunung Botak. Karena aktivitas itu akan mencemari lingkungan akibat penggunaan bahan kimia berbahaya,” pintanya.

Kapolda Maluku juga telah memerintahkan kepada siapapun PETI yang ditemukan agar ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.(S-10)