AMBON, Siwalimanews – Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease berhasil meringkus, dua mucikari berinisial AW (21) dan WIL (20) yang diduga terlibat perdagangan gadis dibawah umur melalui jejaring sosial.

Kedua tersangka digiring ke Rutan Polresta Ambon. Mereka terbukti melakukan perdagangan orang dan atau perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor: 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan atau Pasal 88 Jo. Pasal 76 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan pulau-pulau Lease, AKP Mido J Manik, kepada wartawan di Mapolresta, Selasa (1/9) mejelaskan, tindak pidana perdagangan orang dan atau perlindungan anak ini terjadi sekitar pertengahan bulan Juli 2020, dimana kedua pelaku berkenalan dengan korban yang baru berusia 16 tahun.

Korban awalnya terbuai dengan ajakan kedua pelaku, dan memilih tinggal serumah dengan para pelaku di kawasan Jalan Baru, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon. Kesempatan inilah yang dipergunakan para pelaku untuk menawarkan jasa layanan seks kepada pelanggan melalui jejaring sosial Mi Chat.

“Awalnya tersangka berkenalan dengan korban dari teman tersangka kemudian tersangka mengajak korban untuk tinggal bersama selama sekitar dua minggu, semenjak pertengahan bulan Juli 2020, selanjutnya tersangka mencarikan pelanggan untuk korban melalui aplikasi Mi Chat yang dilanjutkan dengan persetubuhan antara pelanggan dengan  korban,” jelas Kasat.

Baca Juga: Jaksa Tahan Tanaya dan Satu Pejabat BPN Maluku

Dalam praktek tersebut, para tersangka memasang tarif berkencan dengan korban sebesar Rp 200-300 ribu. Dari hasil bayaran yang korban dapatkan, tersangka menerima uang  Rp 50-150 ribu.

Untuk mempertanggungjawab­kan perbuatannya, kedua ter­sang­ka kini mendekam di Rutan Polresta Ambon guna proses lanjut. “Kedua tersangka sudah di rutan untuk proses lanjut, untuk pengembangan kasus kita sudah periksa dua orang saksi serta mengamankan barang bukti berupa 3 buah baju perempuan dan 1 HP,” tutupnya. (S-45)