AMBON, Siwalimanews – Satuan Lalu lintas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease sementara menyelidiki kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan Mahasiswa Stikes Ambon Faris Rumanama, meninggal dunia di Rumah Sakit Bhayangkara Ambon, Minggu (4/9).

Pemuda 21 tahun itu meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan lalu lintas di turunan jalan raya baru Stain Ambon, tepatnya di depan salah satu tempat loundry, Minggu (4/9).

Korban yang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio Sporty dengan nomor polisi DE 2685 AT diduga terpeleset, mengingat saat itu kondisi jalan raya basah akibat curah hujan. Setelah dinyatakan meninggal dunia, almarhum langsung dipulangkan oleh keluarga ke kampung halamannya di Gorom, Kabupaten Seram Bagian Timur.

Berdasarkan hasil pemeriksaan medis di RS Bhayangkara, korban meninggal dunia dengan kondisi mengalami cedera berat di kepala, luka robek di dahi kanan yang mengakibatkan pendarahan aktif, lebam di mata, patah tulang paha sebelah kanan, dan sejumlah luka lecet di kaki.

“Korban ini diantar ke UGD tanggal 4 September sekitar jam 13.20 WIT. Korban diantar dengan mobil angkot. Saat masuk kondisi korban sudah koma, matanya sudah tidak ada respon sama sekali. Kemudian pada jam 16.30 WIT korban meninggal dunia,” ucap Kabid Humas Polda Maluku, Kombes  Roem Ohoirat, kepada wartawan di Mapolda, Rabu (21/9).

Baca Juga: Pemkot Gelar Simulasi Antisipasi Bencana

Ohoirat mengatakan, dua hari setelah korban dimakamkan di kampung halaman, Junaedi Mahat Abdurrahman keluarga almarhum, baru melaporkan peristiwa kecelakaan lalu lintas tersebut kepada aparat Satlantas Polresta Ambon, Selasa (6/9).

“Saat menerima laporan, tim langsung bersama keluarga korban itu turun ke TKP dan melakukan olah TKP. Sejumlah saksi kemudian dimintai keterangannya. Namun tidak ada saksi yang melihat langsung kejadian tersebut,” ucapnya.

Terkait kasus itu, sampai saat ini aparat kepolisian masih terus melakukan pendalaman secara ilmiah terkait penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut.

“Sampai saat ini sudah 11 orang saksi yang kami periksa. Termasuk sebuah mobil yang dicurigai beserta tiga penumpang, dan tiga saksi ahli, yaitu dari Dishub, dan Dealer Toyota maupun Dealer Yamaha,” ungkap Ohoirat.

Penyidik juga sampai saat ini masih terus melakukan pendalaman dengan melakukan pemeriksaan saksi dan barang bukti tambahan atas kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut.

Proses penegakan hukum harus dilakukan berdasarkan asas praduga tidak bersalah. Tidak boleh menuduh siapapun tanpa bukti, karena bukti-bukti tersebut akan dibawa ke pengadilan untuk diuji.

“Polri akan terus mengungkap kasus ini secara profesional dan berharap bantuan dari masyarakat, apabila ada yang mengetahui secara langsung kejadian tersebut agar memberikan informasi  kepada Polri. CCTV di sekitar TKP juga sudah diambil penyidik dan sedang diteliti dan dirangkai,” jelasnya. (S-10)