NAMLEA, Siwalimanews – Penyidik Satreskrim Polres Pulau Buru mulai mengusut kasus peng­aniayaan warta­wan BuserDirgan­tara7 Frangkois Limarmana oleh ban­dar judi dadu di kawasan tam­bang Gunung Bo­tak pada  28 Agustus lalu.

Mulainya peng­usutan kasus ini ditandai dengan pihak penyidik Satreskrim Polres Buru melayangkan pemanggilan terhadap tiga saksi mata yang me­ngetahui kasus tersebut

Ketiga saksi yang dipanggil untuk dimintai keterangan yakni, Husea Batuwael, Oyang Salakai dan Adrian Salasiwa.

Paur Humas Polres Pulau Buru, Aiptu MYS Djamaludin membenar­kan kalau kasus pemukulan warta­wan di GB ini telah ditangani sat­reskrim.

Menurut Djamaludin, korban Frangkois telah diambil ketera­ngan saat melapor kejadian pe­nganiayaan tesebut tanggal 29 Agustus lalu.

Baca Juga: Polisi Limpahkan Dua Tersangka Pembunuh di JMP ke Jaksa

Ditambahkan, hari ini (Jumat-red) penyidik akan melakukan pe­me­riksaan terhadap tiga orang saksi.

“Korban sudah diambil ketera­ngannya pada saat  melapor, ke­mudian besok (3/9) ada 3 saksi akan di mintai keteangan,”jelas Aiptu Djamaludin kepada Siwa­lima, Kamis (2/9).

Sementara itu, korban peng­aniayaan Frangkois Limarmana kepada wartawan di Namlea, Kamis (2/9) membenarkan, kalau ketiga rekannya yang menjadi saksi peristiwa itu telah men­dapatkan panggilan untuk dimintai keterangan mereka.

“Surat panggilan tanggal 31 Agustus ditandatangani Kasatres­krim Iptu Handry Dwi Azhari, ketiga saksi ini diminta hadir pada hari Kamis (3/9), pukul 09.00 WIT di ruang unit I Satreskrim Polres Pu­lau Buru guna didengarkan keterangannya,” ucap Frankois.

Limarmana juga mengaku kalau dirinya telah mendapatkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penelitian laporannya tersebut.

“Bersama ini kami beritahukan bahwa laporan/pengaduan sau­dara telah kami terima dan akan kami lakukan penyelidikan/penyi­dikan dalam waktu 20 hari, dan jika diperlukan waktu perpanjangan penyelidikan/penyidikan akan kami beritahukan lebih lanjut,” tulis Kasatreskrim Iptu Handry Dwi Azhari dalam surat pemberitahuan per­kembangan hasil penelitian laporan yang diterima Limarmana. (S-31)