AMBON, Siwalimanews – Kelebihan kapasitas tampung pada rumah tahanan baik di Polda Maluku maupun polres jajaran di tengah pandemic Covid-19 menjadi kekhawatiran Kapolda Maluku Irjen Pol Bahraudin Djafar.

Untuk mencari solusi akan persoalan tersebut, maka kapolda didampingi Kapolresta Pulau Ambon, Kombes Pol Leo SN Simatupang dan Dir Tahti Polda Maluku, melakukan kunjungan ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Maluku di Jalan Sultan Baabulah, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon. Jumat (19/6).

Dalam kunjungan, Kapolda diterima langsung oleh Kakanwil Kemenkumham, Andi Nurka beserta sejumlah staffnya.

Kapolda dalam kesempatan tersebut memaparkan kendala yang saat ini di alami, dimana rutan polda dan polres jajaran dinilai telah melebih kapasitas dan tidak memenuhi syarat protokol kesehatan pada masa pandemi Covid-19.

Dengan adanya over kapasitas di rutan, Kapolda berharap sebagian tahanan di rutan dapat dipindahkan ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas).

Baca Juga: Terdakwa Korupsi Bank Maluku Dobo Minta Keringanan

“Kami berharap para tahanan yang berada di rutan polda dan polres jajaran bisa di tempatkan di lapas yang ada diwilayah Maluku,” pinta kapolda.

Usulan Kapolda tersebut, ditanggapi baik oleh Kakanwil Kemenkumham Andi Nurka. Menurutnya, Kemenkumham sebelumnya telah mengadakan rapat terkait persoalan tersebut, dan dalam waktu dekat dirinya akan berupaya agar para tahanan yang berada di rutan polda dan polres jajaran dapat diterima dilembaga pemasyarakatan.

“Kemenkumham Maluku sudah adakan rapat terkait permasalahan penerimaan tahanan dari polda/polres dan mudah-mudahan dalam minggu ini sudah bisa diterima semuanya,” ucap kakanwil.(S-45)