AMBON, Siwalimanews – Satuan Reserse Kriminal Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease saat ini berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Ambon guna penyerahan enam tersangka penjual senjata api dan amunisi ke kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Provinsi Papua.

Koordinasi dilakukan lantaran penyidik sudah menerima pemberitahuan kelengkapan berkas atau P-21 dari jaksa penuntut umum Kejari Ambon. “Sebelumnya pelimpahan berkas sudah dilakukan, penyidik juga sudah menerima surat P-21 yang menyatakan berkas perkara lengkap. Nah saat ini penyidik sementara berkoordinasi dengan jaksa untuk penyerahan para tersangka dan barang bukti ke jaksa atau tahap II,” jelas Kasubbag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Isack Leatemia kepada Siwalima Senin (22/3).

Sebelumnya, terdapat delapan tersangka penyelundupan senjata api dan amunisi ke KKB. Enam diantaranya warga sipil dan oknum anggota Polri yang saat ini ditahan di Rutan Polresta Ambon, satu tersangka oknum TNI yang ditahan Pomdam XVI Pattimura dan satu tersangka lagi dari oknum TNI-AU ditahan juga di TNI-AU  terancam hukuman mati.

Pasalnya, para tersangka dijerat dengan Undang- Undang Darurat, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1 Undang-Undang RI Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau minimal 20 tahun penjara.

Enam tersangka yang ditahan di Rutan Polresta Ambon yakni SAP dan MRA yang merupakan oknum polisi yang bertugas di wilayah hukum Polresta Ambon, SN, RM, HM dan AT yang merupakan warga sipil.

Baca Juga: Polisi Berhasil Ringkus Pembunuh Latbual

Sedangkan MS oknum TNI dari Satuan Batalyon Infantri 733 Masiriku dan AL ditahan di TNI-AU. Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease Kombes Leo surya Nugraha Simatupang dalam keterangan persnya di Mapolresta Ambon, Selasa (23/2) menjelaskan, mekanisme penjualan senpi dan amunisi ilegal yang kemudian sampai ke tangan KKB.

Mantan Kapolres Buru ini mengaku, senjati api yang yang diperjualbelikan itu berasal dari anggotanya. Untuk senjata rakitan laras panjang jenis SS1, dijual oleh oknum anggota Polri berinisial SAP alias S, sementara senjata api jenis revolver dijual oleh oknum anggotanya yang lain yakni MRA yang sebelumnya juga mengaku, pernah melakukan transaksi jual beli senpi.

“Setelah dilakukan penyelidikan, kepemilikan senjata rakitan jenis SS1 diketahui diperoleh dari salah satu oknum anggota Polri inisial SAP alias S dimana senjata dijual kepada saudara J yang ditangkap oleh Polres Bintuni. Sedangkan senjata revolver bisa dimiliki J, juga berasal dari angota Polri MRA, senjata ini didapat dari seorang yang masih dikembangkan, kemudian diserahkan lagi kepada warga sipil atas nama SN dan dijual kembali ke J, untuk MRA ini kali kedua dirinya melakukan transaksi, sebulum akhirnya di tangkap,” ungkap Kapolresta.

Belum diketahui secara pasti asal muasal senjata rakitan yang diperjualbelikan tersebut, namun dari penyelidikan, motif penjualan senpi yaitu guna memperoleh keuntungan. (S-45)