AMBON, Siwalimanews – Jaksa penyidik pada Kejati Maluku kembali memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan korupsi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seram Bagian Barat. Giliran Camat Kairatu dan Bendahara PPK Kecamatan Kairatu tahun 2014 digarap jaksa. Keduanya di periksa Jumat (8/4) sebagai saksi dalam kasus tersebut.

“Dalam pemeriksaan lanjutan terdapat dua saksi tambahan yang diperiksa penyidik Kejati Maluku. Mereka adalah Camat Kairatu dan Bendahara PPK Kecamatan Kairatu tahun 2014,”ungkap Kasipenkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku Wahyudi Kareba kepada wartawan Jumat (8/4) lalu.

Sekitar delapan jam dua saksi itu dicerca penyidik. Keduanya dimintai keterangan terkait tugas masing-masing dan dugaan penyimpangan anggaran yang rugikan negara sebesar Rp.9 milliar itu.

“Pemeriksaan dimulai sekitar pukul 10.00 WIT hingga sekitar pukul 14.00 WIT. Materi pemeriksaan kedua saksi mengenai seputar tugas pokok masing-masing,”pungkasnya.
Sebelumnya dua bendahara di KPU Kabupaten Seram Bagian Barat juga sudah diperiksa se¬bagai saksi. Kareba mengaku, penyidik Kejati Maluku memeriksa dua bendahara yaitu, bendahara KPU SBB dan bendahara PPK Keca¬matan Kairatu Barat Kamis (7/4).

Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengungkap siapa yang paling bertanggung jawab dalam penyimpangan keuangan, terkait pemilihan Legislatif dan pemilihan Presiden tahun 2014 pada KPU SBB yang merugikan negara Rp9 mliar.

Baca Juga: Korupsi ADD, Jaksa Tuntut Raja Haruku Lima Tahun Penjara

Wahyudi menambahkan, pemeriksaan tersebut dimulai sekitar pukul 10.00 WIT hingga pukul 14.00 WIT dengan materi pernyataan terkait tugas dan wewenang dalam pengelolaan anggaran.

15 Saksi Dicecar

Untuk diketahui, sudah 15 saksi kunci dalam kasus dugaan korupsi di KPU SBB, diperiksa jaksa secara intensif. 15 saksi terdiri dari mantan Ketua KPU SBB bersama komisioner dan seluruh staf KPU SBB berjumlah 14 orang. Pemeriksaan dipusatkan di Kantor Kejati Maluku.

Kejati Maluku akhirnya menaikan status kasus dugaan korupsi penyimpangan keuangan terkait dengan pemilihan legislatif dan pemilihan presiden tahun 2014 pada KPU Kabupaten SBB dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Peningkatan status kasus ini dilakukan setelah tim penyidik Kejati Maluku melakukan pemeriksaan saksi-saksi serta gelar perkara dan menemukan sejumlah bukti yang menguat terjadinya dugaan korupsi penyimpangan keuangan pemilihan legislatif dan presiden tahun 2014 lalu. (S-10)