Polisi Kaji Usut Lagi Korupsi Eks Bupati SBB
AMBON, Siwalimanews – Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku akan mengkaji lagi untuk mengusut dugaan korupsi dana iklan dan publikasi Kabupaten SBB tahun 2014 yang melilit eks bupati setempat Jacobus F. Puttileihatat.
Bob, sapaannya ditetapkan sebagai tersangka, namun ia mengajukan praperadilan terhadap Ditreskrimsus Polda Maluku. Upaya hukumnya berhasil. Hakim tunggal Esau Yorisetouw memutuskan mengabulkan permohonan Bob pada Jumat 22 Desember 2018 lalu.
Pasca putusan itu, status tersangka Bob gugur. Direktur Reskrimsus saat itu, Kombes Firman Nainggolan diam saja. Tak ada penyidikan dilakukan kembali untuk menjerat Bob. Padahal Khormein Amsyah dan Petrus Erupley, selaku Bendahara Setda Kabupaten SBB diadili di pengadilan dan divonis bersalah.
Kanit I Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus, Kompol Gerald Wattimena, kepada wartawan di Kantor Ditreskrimsus Polda Maluku, Mangga Dua Jumat (27/3) mengatakan, kasus ini berpotensi untuk dibuka lagi. Sebab, vonis hakim terkait dengan status tersangka Bob, bukan materi perkara.
“Pengadilan memutuskan penetapan tersangkanya cacat saat praperadilan, tapi perkaranya kan tidak, jadi kasusnya berpotensi kita buka lagi, kita bisa lakukan penyelidikan dan penyidikan lagi,” jelas Wattimena.
Baca Juga: Tangkap Pelaku Penyebar Hoax Penutupan PasarWattimena mengaku, ada kelalaian yang dilakukan penyidik dalam mempersiapkan materi praperadilan, sehingga permohonan Bob dikabulkan hakim.
“Saat itu kita fokus keterangan saksi saksi yang kita periksa untuk tersangka Bendahara Setda Kabupaten SBB Petrus Erupley dan Khormein Amsyah, sehingga kurang mendalami peran mantan Bupati waktu itu,” bebernya.
Ditanya kapan kasus tersebut akan kembali dibuka, Wattimena belum dapat memastikan. “Belum tau kapan tergantung perintah atasan,” tandasnya.
Jaksa Beberkan
Bukti-bukti dugaan keterlibatan Bob Puttileihalat dibeberkan jaksa saat sidang kasus dugaan korupsi dana pemasangan iklan dan publikasi tahun 2014, Rabu (24/11) Tahun 2018, di Pengadilan Tipikor Ambon. Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan itu, menghadirkan Rio Khormein Amsyah dan Petrus Erupley sebagai terdakwa.
Dalam dakwaannya, JPU Kejati Maluku, Ekhart Hayer saat itu mengungkapkan, berdasarkan bukti diketahui bahwa terdakwa Rio Khormein Amsyah selaku bendahara telah menyerahkan uang sebesar Rp 473.350. 000.000 secara bertahap sebanyak 40 kali kepada 27 penerima atas perintah Bob yang saat itu menjabat Bupati SBB.
Uang-uang tersebut diberikan kepada pihak-pihak tertentu antara lain, sopir Bob bernama Wellem Pattiasina di Jakarta, sebesar Rp 15 juta, Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten SBB Tommy Wattimena Rp 25 juta, mantan ajudan Bob Marvin Hanuwela Rp 55.200.000, setor ke rekening istri Bob, Ratna Latupaty Rp 16.200.000.
Kemudian transfer kepada anak kandung Bob Ayu Ditha Gresilya Rp 4 juta, Kabag Humas SBB untuk liputan kasus Ayu Rp 3 juta, Kadis PPKAD Ampy Niak untuk membayar pinjaman dana MTQ Rp 50 juta, bayar utang di The Hotel Natsepa Rp 16.900.000, serta diberikan bagi tenaga kontrak Setda Kabupaten SBB Esau Maketake sebesar Rp 27 juta.
Hayer menjelaskan, di tahun 2014 direalisasikan belanja jasa publikasi dan iklan Pemkab SBB sebesar Rp 750.000.000, untuk publikasi ucapan selamat hari besar keagamaan atau kegiatan tertentu dari Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah dan Sekretaris Daerah. Rio Khormein Amsyah dan Petrus Erupley selaku Bendahara Pengeluaran Sekretariat Pemkab SBB mencairkan habis anggaran tersebut berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), yang dilakukan secara bertahap.
Sesuai kenyataannya pada tahun 2014, bendahara pengeluaran Sekretariat Daerah yang dijabat Petrus Erupley (Februari sampai Juni 2014) dan Rio Khormein Amsyah (Juli sampai Desember) hanya melakukan pembelian spanduk dan baliho sebesar Rp 30.080.000 pada Percetakan AIRA dan bukan sebesar Rp 596. 726.000 sebagaimana yang dilaporkan dalam laporan pertanggungjawaban.
Terdakwa Rio pernah menolak atau keberatan atas perintah baik yang disampaikan oleh Bupati, Wakil maupun Sekda atas penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan peruntukannya, namun hanya sebatas lisan. Akibat perbuatan kedua terdakwa mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 561.147.899, berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku tahun 2017. Terdakwa Rio merugikan negara Rp 467.147.899, sedangkan terdakwa Petrus Rp 94 juta. (S-45/Mg-7)
Tinggalkan Balasan