AMBON, Siwalimanews – Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku akan me­ngkaji lagi untuk meng­usut dugaan korupsi dana iklan dan publikasi Ka­bupaten SBB tahun 2014 yang melilit eks bupati setempat Jacobus F. Puttileihatat.

Bob, sapaannya dite­tapkan sebagai tersang­ka, namun ia mengaju­kan praperadilan terha­dap Ditreskrimsus Polda Maluku. Upaya hukumnya berhasil. Hakim tunggal Esau Yorisetouw memu­tus­kan mengabulkan permohonan Bob pada Jumat 22 Desember 2018 lalu.

Pasca putusan itu, status ter­sangka Bob gugur. Direktur Res­krimsus saat itu, Kombes Firman Nainggolan diam saja. Tak ada pe­nyidikan dilakukan kembali untuk menjerat Bob. Padahal Khormein Amsyah dan Petrus Erupley, selaku Bendahara Setda Kabupaten SBB diadili di pengadilan dan divonis bersalah.

Kanit I Subdit III Tipidkor Ditres­krimsus, Kompol Gerald Watti­mena, kepada wartawan di Kantor Ditreskrimsus Polda Maluku, Ma­ngga Dua Jumat (27/3) mengata­kan, kasus ini berpotensi untuk dibuka lagi. Sebab, vonis hakim terkait dengan status tersangka Bob, bukan materi perkara.

“Pengadilan memutuskan pene­tapan tersangkanya cacat saat praperadilan, tapi perkaranya kan tidak, jadi kasusnya berpotensi kita buka lagi, kita bisa lakukan pe­nyelidikan dan penyidikan lagi,” jelas Wattimena.

Baca Juga: Percepat Audit CBP Tual, Polisi Diminta Penuhi Permintaan BPKP

Wattimena mengaku, ada kela­laian yang dilakukan penyidik da­lam mempersiapkan materi pra­peradilan, sehingga permohonan Bob dikabulkan hakim.

“Saat itu kita fokus keterangan saksi saksi yang kita periksa untuk tersangka Bendahara Setda Kabu­paten SBB Petrus Erupley dan Khormein Amsyah, sehingga kurang mendalami peran mantan Bupati waktu itu,” bebernya.

Ditanya kapan kasus tersebut akan kembali dibuka, Wattimena belum dapat memastikan. “Belum tau kapan tergantung perintah atasan,” tandasnya.

Jaksa Beberkan

Bukti-bukti dugaan keterlibatan Bob Puttileihalat dibeberkan jaksa saat sidang kasus dugaan korupsi dana pemasangan iklan dan publikasi tahun 2014, Rabu (24/11) Tahun 2018, di Pengadilan Tipikor Ambon. Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan itu, menghadirkan Rio Khormein Ams­yah dan Petrus Erupley sebagai terdakwa.

Dalam dakwaannya, JPU Kejati Maluku, Ekhart Hayer saat itu me­ng­ungkapkan, berdasarkan bukti diketahui bahwa terdakwa Rio Khormein Amsyah selaku benda­hara telah menyerahkan uang se­besar Rp 473.350. 000.000 secara bertahap sebanyak 40 kali kepada 27 penerima atas perintah Bob yang saat itu menjabat Bupati SBB.

Uang-uang tersebut diberikan kepada pihak-pihak tertentu antara lain, sopir Bob bernama Wellem Pattiasina di Jakarta, sebesar Rp 15 juta, Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten SBB Tommy Watti­mena Rp 25 juta, mantan ajudan Bob Marvin Hanuwela Rp 55.200.000, setor ke rekening istri Bob, Ratna Latupaty Rp 16.200.000.

Kemudian transfer kepada anak kandung Bob Ayu Ditha Gresilya Rp 4 juta, Kabag Humas SBB untuk liputan kasus Ayu Rp 3 juta, Kadis PPKAD Ampy Niak untuk membayar pinjaman dana MTQ Rp 50 juta, bayar utang di The Hotel Natsepa Rp 16.900.000, serta diberikan bagi tenaga kontrak Setda Kabu­paten SBB Esau Maketake sebesar Rp 27 juta.

Hayer menjelaskan, di tahun 2014 direalisasikan belanja jasa publikasi dan iklan Pemkab SBB sebesar Rp 750.000.000, untuk publikasi uca­pan selamat hari besar keagamaan atau kegiatan tertentu dari Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah dan Sekretaris Dae­rah.  Rio Khormein Amsyah dan Petrus Erupley selaku Benda­hara Pengeluaran Sekretariat Pemkab SBB mencairkan habis anggaran tersebut berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), yang dilakukan secara bertahap.

Sesuai kenyataannya pada tahun 2014, bendahara pengeluaran Sekretariat Daerah yang dijabat Petrus Erupley (Februari sampai Juni 2014) dan Rio Khormein Amsyah (Juli sampai Desember) hanya melakukan pembelian span­duk dan baliho sebesar Rp 30.080.000 pada Percetakan AIRA dan bukan sebesar Rp 596. 726.000 sebagaimana yang dila­porkan dalam laporan pertang­gungjawaban.

Terdakwa Rio pernah menolak atau keberatan atas perintah baik yang disampaikan oleh Bupati, Wakil maupun Sekda atas penggu­naan anggaran yang tidak sesuai dengan peruntukannya, namun hanya sebatas lisan. Akibat per­buatan kedua terdakwa mengakibat­kan kerugian negara sebesar Rp 561.147.899, berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku tahun 2017. Terdakwa Rio merugikan negara Rp 467.147.899, sedangkan terdakwa Petrus Rp 94 juta. (S-45/Mg-7)