NAMLEA, Siwalimanews – Tempat pengolahan emas sistim tong di Dusun Waswadi, Desa Tifu, Kecamatan Lolongquba, Kabupaten Buru, digrebek aparat kepolisian dario Polsek Waeapo, Selasa (2/3) malam.

Penggebrekan yang dipimpin Kapolsek Waeapo Ipda Jainal itu berhasil mengamankan satu pelaku, Hairul alias Arul (25) pemuda asal Goa Sulawesi Selatan. Sedangkan dua pelaku lainnya berhasil kabur.

Paur Humas Polres Pulau Buru, Aipda MYS Djamaluddin yang dikonfirmasi Siwalimanews di Mapolres, Rabu (3/3) membenarkan kejadian penangkapan itu.

Menurutnya, pelaku yang ditangkap semalam telah dibawa ke Polsek Waeapo bersama dengan barang bukti yang diamankan dari TKP.

Baca Juga: Personel Gegana Ajak Masyarakat Biasakan Diri dengan 3M

“Saat ini sementara dilakukan interogasi awal terhadap pelaku. Sementara dua pelaku yang melarikan diri dalam pengejaran,” jelas Paur Humas.

Untuk barang bukti yang diamankan dari TKP urai Pau Humas maisng-masing, 13 kg Sianida, 6 kg kostik, 2 karung karbon @25k, 20 kg kapur, 1 unit mesin genset, 1 unit mesin alkon, 1 unit mesin jiandong, selang air ukuran 0,5 inci dengan panjang 25 meter, selang air 0,5 inci dengan panjang 35 meter dan 1 hanphone merek Vivo berwarna hitam.

Guna mengamankan barang bukti yang cukup banyak dari TKP, Polsek Waeapo harus bekerja ekstra sampai tengah malam.

“Penydik Polsek Waeapo juga turut memeriksa dua orang saksi yakni pak Maryanto (40) dan Ahmad Tabroni (40) serta Ketua RT setempat. Penggebrekan ini bermula dari laporan warga ke Kapolsek, bahwa ada pengelolaan material emas di kebun milik Faruk Kau,” ungkapnya.

Mendapatkan laporan itu, Kaposlek bersama personelnya langsung turun ke TKP. Saat tiba di TKP ditemukan para pelaku sementara melakukan penambangan emas dengan sistim tong.

“Saat penggebrekan ada  Hairul  alias Irul, Ali dan Hendro. Namun kedatangan kapolsek dan personelnya duluan diketahui para pelaku, sehingga  Ali dan Hendro melarikan diri masuk ke semak-semak sebelum personel turun dari kendaraan . Hanya  Hairul yang tidak sempat melarikan diri. (S-31)