DOBO, Siwalimanews – Personel Satreskrim Polres Aru, Rabu (10/11) melakukan penggeledahan di Kantor KPU Aru terkait kasus dugaan korupsi dan penyelewengan gaji PPK dan PPS.

Penggeledahan ini dipimpin KBO Setreskrim Ipda F Frans dan Kanit Tipikor Aipda. J Lasamang, yang disaksikan oleh Ketua KPU Aru Mustafa Darakay dan Vita Putnarubun dan sejumlah pegawai dan staff KPU.

“Penggeledahan terhadap Kantor KPU Aru ini, karena penyidik merasa perlu mendalami hasil penyidikan, namun ada dokumen diminta oleh penyidik, namun tidak diberikan oleh pihak KPU,” ungkap Kapolres Aru, AKBP Sugeng Kundarwanto, disela-sela penggeledahan itu.

Penggeledahan ini dilakukan juga kata Kapolres, berdasarkan surat penggeledahan dari PN Dobo yang dikeluarkan pada tanggal 3 November 2021.

“Sebelumnya, kita telah sampaikan dan koordinasikan dengan pihak Polda, KPU provinsi bahkan KPK,” ucap Kapolres.

Baca Juga: Status Kasus Penyelewengan Gaji PPK dan PPS Aru Naik Penyidikan

Dijelaskan, kasus KPU ini sudah masuk tahap penyidikan, sehingga penyidik merasa perlu mendalami lagi terhadap bukti dokumen lainnya, untuk proses penyidikan selanjutnya.

Berdasarkan pantauan Siwalimanews, penggeledahan itu dilakukan pada dua ruangan yakni, ruangan bendahara, ruang rapat/pleno. Personel Satreksrim yang melakukan penggeledahan itu, terlihat membawa sejumlah dokumen yang disisi dalam beberapa dus karton

Sementara ruangan Sekretaris KPU, terpaksa disegel dan dipasang garis polisi, karena tidak bisa dibuka, bahkan, dalam perbincangan dengan bendahara KPU Evelin Urip via telepon selulernya, Sekretaris KPU Agustinus Ruhulessin melarang ruangannya tidak boleh dibuka.

Beberapa pegawai KPU membongkar pintu ruangan dengan menggunakan linggis, namun pintunya tetap tidak bisa dibuka. Setelah menunggu kurang lebih 4 jam, akhirnya pihak kepolisian mengambil keputusan untuk memasang garis polisi pada pintu dan jendela ruangan Sekretaris KPU. (S-25)