AMBON, Siwalimanews – Penyidik Sekretaris daerah Seram Bagian Barat Mansyur Tuharea resmi ditahan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku di Rutan Kelas IIA Ambon.

Tuharea ditetapkan sebagai tersangka, setelah penyidik Kejati Maluku mendapatkan cukup bukti keterlibatan dirinya dalam dugaan korupsi anggaran belanja langsung pada Setda Kabupaten SBB tahun anggaran 2016.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu, Tuharea harus mengikuti jejak 4 koleganya yang sebelumnya sudah ditahan jaksa.

Sebelum ditahan, Tuharea lebih dulu menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di ruang Pidsus Kejati Maluku mulai pukul 10.30 WIT hingga berakhir pukul 17.45 WIT.

Usai diperiksa, Tuharea yang menggunakan rompi tahanan berwarna orange, keluar dari Kantor Kejati dengan mendapat pengawalan ketat dari Pamdal Kejati.

Baca Juga: Lebih Dekat dengan Masyarakat, GAMKI Bidik Pulau Banda

Ďirinya terlihat di dampingi tim kuasa hukum yang terdiri dari Fahri Bachmid dan Yani Hakim.

Sayangnya, sejumlah pertanyaan awak media yang dilontarkan kepada dirinya tidak direspon.

Dengan wajah tersenyum Tuharea langsung masuk ke mobil tahanan dengan Nomor Polisi DE 8478 yang akhirnya meninggalkan Kantor Kejati menuju Rutan Kelas IIA Ambon.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku, M Rudi kepada wartawan menjelaskan, usai pemeriksaan, Tuharea resmi ditahan selama 20 hari kedepan.

“Sebelum ditahan tadi, yang bersangkutan jalani pemeriksaan ssbagai tersangka, ada sekitar 40 pertanyaan yang disampaikan penyidik. Yang bersangkutan kita tahan selama 20 hari kedepan di Rutan Klas IAI Ambon,”ungkapnya. (S-45)