AMBON, Siwalimanews – Personel Satreskrim Polresta Pulau Ambon berhasil menghentikan aksi polisi gadungan berinisial FLW yang menyamar jadi anggota Satlantas dan menilang sejumlah pengendara bermotor.

Pelaku berhasil diciduk pada, Rabu (3/8) usai Polresta Ambon mendapat sejumlah laporan kejadian yang sama dengan TKP yang berbeda-beda. Bahkan tak tanggung tanggung, pelaku menggasak belasan HP dari 16 pengendara yang dia tilang.

“Bukan uang yang tapi HP, jadi pelaku ini menyasar pengendara usia anak dan remaja sebagai target. Mereka yang tidak memakai helm lalu diberhentikan dan menanyakan surat-surat kelengkapan sepeda motor, seperti SIM dan STNK, jika pengendara tidak bawa, maka pelaku minta HP dari para korban untuk dijadikan jaminan dan menyuruh para korbannya untuk pergi ke kantor kepolisian terdekat guna mengambil HP milik mereka, ternyata dibawa kabur pelaku,” jelas Kasi Humas Polresta Ambon, Ipda Moyo Utomo kepada wartawan di Mapolresta Ambon, Jumat (5/8).

Untuk memuluskan aksinya kata Utomo, pelaku mengunakan atribut kepolisian, seperti masker kain warna hitam berlogo TNI-Polri, menggunakan helm bertuliskan polisi, pakaian sweater warna hitam dan perlengkapan lainnya, sambil mengendarai sepeda motor mencari target.

Aksi pelaku ini terhenti, setelah polisi yang mendapat 3 laporan melakukan penyelidikan lebih lanjut, dimana lewat aksi terakhirnya yang dilakukan di sekitar Jembatan Merah Putih, identitas pelaku terungkap, Ia kemudian diamankan disekitaran kawasan Karang Panjang, Rabu (3/8).

Baca Juga: HL Beri Bantuan Beasiswa bagi Mahasiswa UKIM

“Ada 3 laporan dengan TKP, yakni Jalan Wem Reawaruw, tepatnya di belakang Kantor Gubernur Maluku, di Desa Negeri Lama depan SMP 13 Ambon dan di JMP, setelah penyelidikan dilakukakan, terungkap identitas pelaku, selanjutnya tim gabungan langsung melakukan penangkapan,” jelas Uotomo.

Dari pengembangan sementara kata Utomo, diketahui selain ketiga korban yang melapor, terdapat pula 13 orang lainnya yang juga menjadi korban di lokasi berbeda, sehingga total korban seluruhnya berjumlah 16 orang.

“Total korban itu 16 orang, dengan kerugian 1 unit HP tiap korbannya, estimasi nilai kerugian senilai kurang lebih Rp50 juta,” ungkap Mantan Wakapolsek Leihitu itu.

Saat ini kata Utomo, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di balik jeruji besi Rutan Polresta Ambon untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (S-10)