AMBON, Siwalimanews – Ketua dan Sekretaris Klasis Gereja Protestan Maluku (GPM) Tanimbar Utara mengembalikan uang yang bersumber dari dana SPPD Fiktif Pemerintahan Kabupaten Kepulauan  Tanimbar ke kas negara.

Pengembalian uang ke kas negara yang berlangsung di Kantor Sinode GPM itu diterima oleh Kasi Pidsus Kejari Tanimbar Stendo Sitania. Hal ini juga sebagai bentuk komitmen GPM pada pemberantasan tindak pidana korupsi disaksikan oleh Ketua MPH Sinode GPM Elifas Maspaitella, Jumat (19/4).

Selain itu, pengembalian ini sesuai fakta hukum di Pengadilan Tipikor Ambon 21 Maret lalu, bahwa dari dana yang diberikan mantan Bupati Petrus Fatlolon sebagai bantuan transportasi pada tahun 2020, ternyata bersumber dari dana korupsi SPPD tahun itu.

Dimana dalam persidangan tersebut, Ketua Klasis GPM Tanimbar Utara Pendeta Z Slarmanat, menyatakan dihadapan pengadilan, bahwa pihaknya baru mengetahui bahwa dana itu bersumber dari dana korupsi, karena itu sesuai komitmen GPM pada pemberantasan korupsi, maka pihaknya berjanji mengembalikan dana tersebut.

Sebagaimana data pada BAP, total dana yang diterima adalah Rp 25 juta, yaitu uang transport dari bupati kepada para pendeta di Tanimbar Utara, masing-masing Rp1 juta.

Baca Juga: Perkuat Silahturahmi, DPD Gerindra Maluku Gelar Halal bi Halal

“Kami sudah sampaikan secara resmi kepada MPH Sinode dan sesuai petunjuk MPH, dana tersebut kami kumpulkan lagi dari para penerima, dalam hal ini para pendeta di Tanimbar Utara dan hari ini (19/4) kami kembalikan kepada jaksa di hadapan MPH,” tulis Ketua Klasis Tanimbar Utara  Z Slarmanat dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwalimanews, Jumat (19/4).

Msih dalam rilis itu, Ketua MPH Sinode GPM Pendeta Elifas Maspaitella menegaskan, dengan pengembalian ini, GPM menunjukkan komitmen yang tinggi terhadap pemberantasan korupsi dengan meminta agar kasus ini diperiksa secara transparan.

Dirinya berharap, dalam kasus tersebut harus ada sanksi hukum mengikat dan berimbang kepada setiap pelaku tindak korupsi.

“Klaasis Tanut sudah mengembalikan uang sejumlah Rp25 juta yang diberikan mantan Bupati Petrus Fatlolon sebagai transportasi para pendeta saat kegiatan di gereja Syeba Jemaat Larat kota kepada Jaksa Tanimbar. Kami berharap dengan komitmen GPM dan juga Kejari Tanimbar dalam pemberantasan Tipikor ada sanksi bagi mereka yang melakukan tindakan Korupsi,” tegas Ketua Sinode.

Pihak Sinode juga memohon agar dengan pengembalian dana ini, tidak perlu lagi ada polemik di level masyarakat, Sinode juga meminta semua masyarakat memberi dukungan kepada aparat penegak hukum dalam hal ini kejaksaan dan pengadilan untuk segera menyelesaikan masalah ini secara adil.

Masih kata Ketua Sinode, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Saumlaki Stendo Sitania, saat menerima uang pengembalian itu menyampaikan, pihaknya menjalankan tugas sesuai hukum yang berlaku dan dalam kasus ini berkenan melakukan penyitaan terhadap bukti-bukti tersebut.

“Kejari melalui Kasi Pidsus menyampaikan, pengembalian keuangan negara merupakan tanggung jawab dan tugas Kejari Tanimbar,”  ucap Ketua Sinode.(S-26)