AMBON, Siwalimanews – DPRD Provinsi Maluku tengah membentuk panitia khusus guna membahas perubahan rencana pembangunan jangka menengah daerah tahun 2019-2024.

Ketua DPRD Maluku Lucky Wattimury kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (20/7) mengaku, pembentukan pansus perubahan RPJMD ini dilakukan DPRD sesuai dengan keputusan rapat badan musyawarah, guna mempercepat pembahasan.

“Kita ketahui bahwa Ranperda tentang Perubahan RPJMD tahun 2019-2024 ini telah diserahkan Pemprov Maluku, maka kita badan musyawarah memutuskan untuk membentuk pansus,” ungkap Wattimury.

Perubahan RPJMD oleh pemprov kata Wattimury, didasarkan pada pertimbangan kondisi daerah, pasca pandemi Covid-19 yang berdampak besar bagi rencana pembangunan daerah, maka harus disesuaikan dalam bentuk perubahan RPJMD.

Selain dampak Covid-19, terdapat juga beberapa pertimbangan yang mengharuskan gubernur dan wakil gubernur mengambil langkah untuk dilakukan revisi terhadap RPJMD, sehingga dapat disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah yang ikut terpukul.

Baca Juga: Polsek Waesama Berbagi dengan Lansia

Atas dasar pertimbangan itulah, maka DPRD sebagai lembaga legislatif wajib mendukung kebijakan pemprov dengan menggenjot pembahasan ranperda ini agar dapat dituntaskan dalam waktu dekat.

“Perubahan RPJMD ini harus kita percepatan pembahasannya, agar dapat menjadi landasan bagi setiap kebijakan pembangunan daerah hingga tahun 2024 mendatang,” tuturnya.

Wattimury berharap, dengan terbentuknya Pansus Ranperda tentang Perubahan RPJMD, maka pansus ini dapat bekerja secara maksimal dan ranperda tersebut dapat ditetapkan sebagai perda.(S-20)