Polisi Diminta Tuntaskan Korupsi Pengadaan Kapal Cepat SBB
AMBON, Siwalimanews – Aparat kepolisian khususnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku diminta tuntaskan kasus dugaan korupsi pengadaan kapal cepat milik Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) Tahun 2020.
Hingga kini ini kasus dugaan korupsi yang merugikan negara Rp.7,1 miliar belum tuntas sehingga pihak Ditreskrimsus diharapkan bisa tuntaskan, dan bilan perlu jika sudah kantongi hasil audit maka segera tetapkan tersangka.
Praktisi hukum Pistos Noija mendorong Ditreskrimsus Polda Maluku untuk serius dalam menuntaskan kasus-kasus korupsi termasuk pengadaan kapal cepat di Kabupaten SBB.
“Kasus ini sudah sangat lama tapi belum selesai-selesai, karena itu masyarakat jangan dibuat bingung dengan penanganan kasus tersebut,” pintanya.
Dijelaskan, sebagai lembaga penegak hukum, Ditreskrimsus Polda Maluku dapat segera memberikan kepastian kepada masyarakat, apakah kasus ini layak untuk ditingkatkan statusnya,” ujarnya.
Baca Juga: Eksepsi Terdakwa Puskesmas Ngaibor tak Sesuai KUHAPMasyarakat khususnya di Kabupaten Seram Bagian Barat juga menunggu kepastian ketika kasus yang merugikan daerah ini bisa sampai ke pengadilan. Artinya jika kasus ini tidak memiliki unsur tindak pidana maka seharusnya kepolisian melakukan penghentian penyidikan (SP3) tetapi jika ada unsur tindak pidana yang merugikan keuangan negara, maka segera tetapkan tersangka dan pelaku jangan dilindungi.
“Kalau seperti ini masyarakat yang punya kewajiban mengetahui keputusan disaat masyarakat sudah tahu kasus ini sedang dalam penyidikan,” tegasnya.
Terpisah, praktisi hukum Nelson Sianresy juga meminta Ditreskrimsus Polda Maluku untuk lebih transparan kepada publik terkait dengan kasus yang diduga merugikan negara miliaran rupiah tersebut.
“Ini kan sudah lama, berharap Ditreskrimsus tranparansi terkait dengan perkembangan penanganan kasus ini,” tegas Sianresy.
Menurutnya, jika Ditreskrimsus Polda Maluku telah mengantongi calon tersangka maka harus diumumkan agar kasus ini dapat bergerak, dan segera tuntas dipengadilan sebab nilai kerugian negara dalam kasus ini cukup besar, sedangkan pengadaan kapal tersebut diduga fiktif.
Libatkan BPKP
Seperti diberitakan sebelumnya, guna menuntaskan kasus dugaan korupsi pengadaan kapal di Kabupaten Seram Bagian Barat, Ditreskrimsus Polda Maluku akan melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPK) untuk menghitung kerugian negara.
Pengadaan kapal cepat operasional milik Pemkab SBB dianggarkan melalui Dinas Perhubungan senilai Rp7,1 miliar yang bersumber dari APBD tahun 2020.
Menurut Direskrimsus Polda Maluku, Kombes Harold Huwae, pemeriksaan saksi-saksi dilakukan untuk selanjutnya akan meminta BPKP Perwakilan Maluku menghitung kerugian negara.
“Mau dimintakan Perhitungan Kerugian Negara (PKN) nya makanya masih lengkapi periksa saksi-saksi untuk permintaan PKN ke BPKP,” ujar Huwae kepada Siwalima melalui pesan whatsappnya, Selasa (20/12).
Kata Huwae, kasus dugaan korupsi pengadaan kapal cepat milik Dishub Kabupaten SBB ini sudah ditingkat penyidikan.
“Sudah disidik dan pemeriksaan sejumlah saksi,” akuinya.
Huwae mengakui, pekan lalu pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi diantaranya, Ketua DPRD Kabupaten SBB Abdul Rasyid Lisaholet, Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Herwilin dan mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) SBB, Peking Caling.
“Benar kita sudah periksa sebagai saksi,” ujar Huwae singkat.
Huwae mengatakan, ketiganya diperiksa terkait pembelian kapal cepat milik Pemkab SBB dan Herwilin diperiksa karena saat pengadaan kapal, ia bertindak selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Huwae menegaskan, penyelidikan masih terus dilakukan, dimana saat ini pihaknya sementara melengkapi pemeriksaan saksi-saksi untuk selanjutnya akan dilimpahkan ke BPKP Perwakilan Maluku guna perhitungan kerugian negara.
Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi pengadaan kapal cepat ini sebelumnya telah dilakukan serangkaian proses penyelidikan oleh Polres SBB sejak pertengahan tahun 2021 lalu.
Di mana, sejumlah pihak terkait telah dipanggil untuk diminta keterangannya oleh penyelidik. Di antaranya, mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten SBB Peking Calling, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Herwilin alias Wiwin, Plt Kadishub, Adjait, dan pihak penyedia dari PT. Kairos Anugrah Marina. Karena tak kunjung selesai, kasus inipun diambil alih Ditreskrimsus Polda Maluku.
Demo
Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Nusa Ina Seram Bagian Barat melakukan aksi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku pada Kamis, (19/5) lalu.
Dalam aksi demo para mahasiswa membawa sejumlah poster yang bertuliskan “Ada Korupsi Kapal di Seram Bagian Barat” serta “Kejati Maluku Usut Kasus Korupsi.
Koordinator Lapangan (Korlap) Abdullah Hitimala mendesak, Kejati Maluku segera mengusut dugaan kasus korupsi kapal Pemda SBB senilai Rp7,1 miliar dengan menggunakan APBD tahun 2020.
“Kami minta Iqbal Payapo selaku anak mantan Bupati SBB almarhum Yasin Payapo juga ditangkap dan diperiksa jaksa dalam perkara ini,” kata Hitimala.
Katanya, Iqbal Payapo dan Bastian yang harus bertangjawab atas proyek kapal cepat tersebut karena kapal ini sudah dikerjakan sejak tahun 2019. Tetapi sampai saat ini kapal tersebut belum di manfaatkan oleh Pemda SBB.
Selain itu, proyek kapal ini diketahui sudah cair 100 persen, Namun hingga kini tak terlihat wujud fisiknya sama sekali.
“Kasus korupsi kapal Pemda SBB ini sudah terang benderang dan logikanya kapal dari 2020 sampe 2022 ini belum juga ada, sementara anggaran sudah 100 persen, kan aneh. Untuk itu, kami mendesak Kejati Maluku agar segera mengusut kasus ini karena suda merugikan negara dan kabupaten Seram Bagian Barat,” tuturnya.
Sementara itu, Kasie Penkum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba secara terpisah membenarkan adanya demonstrasi sejumlah mahasiswa asal Kabupaten SBB namun tidak disertai dengan penyerahan surat pernyataan atau tuntutan.
“Mereka hanya memberikan penguatan dan suport kepada jaksa untuk menangani perkara dugaan korupsi. Bila rencana aksi demo lanjutan pekan depan dilakukan maka diharapkan mahasiswa bisa menyerahkan surat pernyataannya,” ujarnya.(S-20)
Tinggalkan Balasan