AMBON, Siwalimanews – Pihak Kepolisian Resort Seram Bagian Barat didesak untuk menahan terduga pelaku kekerasan seksual yang hingga detik ini masih menghirup udara bebas.

Kekerasan seksual terhadap perempuan penyandang down syndrom di Kecamatan Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), diketahui ketika pihak keluarga korban melaporkan kasus rudapaksa itu ke polres SBB sejak tanggal 8 Agustus 2023. Namun, hingga saat ini, pelaku yang diduga berinisial JL, bahkan termasuk keluarga korban, tak kunjung ditahan.

Kepada Siwalimanews, Selasa (5/9) di Pengadilan Negeri Ambon, Praktisi Hukum sekaligus pemerhati Perempuan Yeanly Lopulalan mendesak, pihak Polres SBB untuk segara menahan pelaku.

Menurutnya, jika pelaku terus dibiarkan berkeliaran, maka bisa menimbulkan kasus baru di masyarakat.

“Kita berharap, wanita 31 tahun yang terkenal ceria, saat ini telah berubah seketika. Korban kini lebih cenderung murung, penakut, hingga trauma. Ia tak lagi periang seperti dulu, sehingga harus segera diberikan keadilan untuknya,” tandas Lopulalan.

Baca Juga: Noija Minta Nakes Cabut Pemberitaan yang Menyudutkan RS Sumber Hidup

Sebagai seorang pengacara dan juga sesama wanita, Lopulalan berharap, pihak kepolisian segera menahan pelaku demi keadilan terhadap diri korban dan juga keluarganya. Semestinya ada langka antisipatif dari pihak kepolisian untuk mengamankan pelaku, sehingga ada kepuasan dari pihak keluarga korban.

“Harusnya ditahan dulu, pihak kepolisian harus antsipatif jangan sampai ada keluarga korban melakukan tindakan diluar perkiraan kita ketika saudaranya dibuat seperti itu. Hal ini bisa menimbulkan masalah baru dan siapa yang harus disalahkan dalam hal ini. Untuk itu sekali lagi kami berharap ada perhatian serius pihak kepolisian untuk mengamankan pelaku,” tegas Lopulalan.(S-26)