AMBON, Siwalimanews –  Tim Resmob dan Ditreskrimum Polda Maluku berhasil memggungkap kejahatan judi online sekaligus menciduk tiga terduga pelakunya.

Ketiga terduga pelaku yang diciduk masing-masing ZD (52) warga Jalan Mutiara RT 002/RW 002 Kecamatan Sirimau, ZK (46) warga Passo, Kecamatan Baguala FW (28) warga Silale, Kecamatan Nusaniwe.

“Ketiga pelaku yang kita ciduk ini merupakan hasil rangkaian dari penyelidikan. Kini ketiganya juga sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Direktur Reskrimum Polda Maluku, Kombes Harsono dalam keterangan persnya kepada wartawan di Ruang Dharma Polda Maluku, Rabu (15/7).

Pengungkapan kasus ini kata Harsono merupakan  intruksi Kapolda Maluku berdasarkan laporan masyarakat, melalui program Dudu Bacarita Kambtimas yang dilaksanakan setiap akhir pekan.

Ketiga pelaku yang diamankan ini, dilakukan pada Sabtu (11/7) dan Minggu (12/7) dengan TKP yang berbeda. Ketiga tersangka ini melakukan judi dengan melakukan pemasangan togel secara online.

Baca Juga: Terbukti Aniaya, Tiga Warga Benteng Dituntut 2 Tahun

Awalnya, ketiga tersangka mendapaftar akun pada situs online. Kemudian, mentransfer dana kejahatan judi online itu melalui rekening BNI yang telah disiapkan pada situs togel tersebut, selanjutnya mereka melakukan rekepan yang telah dipasang oleh pembeli.

“Saat pemasangan saja, ketiga tersangka ini menerima keuntungan 20 persen. Belum lagi kalau menang, mereka juga dapat keuntungan. Jadi, ketiganya sudah kami tetapkan tersangka dan diganjar Pasal 303 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara,” jelas Harsono didampingi Kabid Humas Kombes Pol. M Roem Ohoirat.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. M Roem Ohoirat menambahkan, penggunkapan kejahatan ini, merupakan perintah dari Kapolda Maluku. Dimana, dari program Duduk Bacarita Kambtimas, kapolda banyak menerima laporan dari masyarakat salah satunya, maraknya judi togel online yang kian ramai dikalangan masyarakat.

“Nah ini, tak hanya di Polda Maluku, pa Kapolda juga perintahkan ke polres jajaran untuk menindak tegas tindakan judi togel online ini. Ia juga menghimbau agar, masyarakat dapat menghindari diri dari tindakan pidana tersebut,” tutup kabid.(S-32)